Oleh: Abdullah Rasyid Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Kandidat Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
TRANSINDONESIA.co | JAKARTA – Ada satu pertanyaan yang terus saya pikirkan setelah tiga hari mengikuti Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta.
Bukan soal padatnya agenda. Bukan pula soal banyaknya materi yang dibahas.
Pertanyaannya sederhana:
Ketika negara mulai mengurangi ketergantungannya pada penjara, apakah kita sudah benar-benar menyiapkan jalan bagi seseorang untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat?
Pertanyaan itu muncul ketika saya bersama seorang rekan Staf Khusus ikut mendalami perbaikan tata kelola Balai Pemasyarakatan atau Bapas dan pelayanan Penelitian Kemasyarakatan, yang kita kenal sebagai Litmas.
Di ruang itu hadir para pimpinan tinggi, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bapas, serta pimpinan UPT dari berbagai daerah. Kami membicarakan banyak hal: pelayanan, beban kerja, sumber daya manusia, kualitas Litmas, pengawasan klien, hingga tantangan pelaksanaan KUHP baru.
Semakin lama diskusi berjalan, semakin terasa bahwa sesungguhnya kita tidak hanya sedang membicarakan Bapas.
Kita sedang membicarakan wajah baru pemidanaan Indonesia.
Sejak awal Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku.
Banyak orang membaca KUHP baru dari pasal-pasal yang ramai diperdebatkan. Padahal ada perubahan yang lebih senyap, tetapi sangat mendasar.
Kita mulai meninggalkan cara berpikir bahwa setiap kesalahan harus selalu berakhir di balik jeruji.
Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan mencegah tindak pidana. Pemidanaan juga bertujuan memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan dan pembimbingan, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, menghadirkan rasa aman dan damai, serta menumbuhkan penyesalan pada terpidana.
Kalau direnungkan, semangatnya sangat manusiawi.
Seseorang tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Korban tetap harus memperoleh perlindungan dan keadilan. Negara tetap harus tegas.
Tetapi negara juga tidak boleh kehilangan satu keyakinan penting:
bahwa manusia masih mungkin berubah.
Di sinilah reintegrasi sosial menjadi sangat penting.
Reintegrasi sosial merupakan tujuan Pemasyarakatan sebagai suatu sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa arah Sistem Pemasyarakatan adalah pulihnya kembali kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan.
Dengan kata lain, Pemasyarakatan tidak berhenti ketika seseorang selesai menjalani pidananya.
Tujuannya adalah membantu orang itu kembali membangun hubungan dengan keluarga, masyarakat, pekerjaan, dan kehidupan sosialnya.
Itulah makna reintegrasi sosial.
Bukan memanjakan pelaku.
Bukan pula melupakan korban.
Tetapi memastikan bahwa setelah seseorang menjalani pertanggungjawaban pidananya, ia mempunyai kesempatan yang nyata untuk kembali hidup secara wajar dan tidak mengulangi tindak pidana.
Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menempatkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pidana pokok, bersama pidana penjara, pidana tutupan, dan pidana denda.
Artinya, penjara tidak lagi menjadi satu-satunya jalan.
Untuk kejahatan tertentu, tentu penjara tetap diperlukan. Tetapi ada juga keadaan ketika seseorang lebih tepat menjalani pidana di tengah masyarakat, dengan pengawasan dan pembimbingan yang jelas.
Di sinilah pembicaraan mengenai overcrowding Lapas menjadi relevan.
Selama bertahun-tahun kita melihat Lapas penuh, lalu berpikir tentang menambah kamar, menambah blok, atau membangun Lapas baru.
Itu mungkin diperlukan.
Tetapi ada pertanyaan yang harus kita ajukan lebih awal:
Apakah semua orang yang masuk penjara memang harus berada di sana?
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberi pedoman agar pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam sejumlah keadaan tertentu, antara lain ketika seseorang baru pertama kali melakukan tindak pidana atau ketika pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil.
Kalau pintu menuju pidana non-penjara semakin terbuka, negara membutuhkan institusi yang kuat untuk memastikan pidana itu benar-benar berjalan.
Di situlah Bapas menjadi sangat penting.
Bapas tidak lagi layak dipandang sebagai pelengkap dari Lapas.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan Pemasyarakatan sebagai subsistem peradilan pidana. Pemasyarakatan bekerja sejak tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca-adjudikasi.
Karena itu reformasi Pemasyarakatan tidak boleh hanya dibayangkan sebagai reformasi Lapas dan Rutan.
Kita juga harus memperkuat Bapas.
Dan jantung Bapas adalah Pembimbing Kemasyarakatan atau PK.
PK bukan “sipir di luar penjara”.
Ia berhadapan dengan manusia, keluarga, dan lingkungan sosial yang sering kali rumit.
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan sebagai bagian penting dari pembimbingan kemasyarakatan.
Pendampingan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan melindungi hak.
Pembimbingan dilakukan untuk meningkatkan kualitas mental, spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian.
Sedangkan pengawasan dilakukan untuk memastikan syarat dan program yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan.
Semua itu dilakukan berdasarkan hasil Litmas.
Di situlah Litmas memperoleh maknanya.
Kita harus berhenti melihat Litmas sebagai sekadar berkas yang harus selesai.
Litmas adalah usaha memahami manusia di balik perkara.
Siapa dia?
Bagaimana keluarganya?
Mengapa tindak pidana itu terjadi?
Bagaimana kondisi sosial dan ekonominya?
Apa risiko ia mengulangi perbuatannya?
Apakah lingkungan sosialnya memungkinkan ia berubah?
Dan apa bentuk pembimbingan yang paling tepat?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika membaca Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim diminta mempertimbangkan motif dan tujuan pelaku, sikap batin, riwayat hidup, keadaan sosial dan ekonomi, dampak pidana terhadap masa depan pelaku, pengaruh tindak pidana terhadap korban, pemaafan korban, hingga nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Jadi ketika seorang PK menyusun Litmas, yang sedang disusun bukan sekadar laporan.
Ia sedang menghadirkan gambaran tentang seorang manusia di hadapan sistem hukum.
Karena itulah ukuran pelayanan Litmas tidak boleh berhenti pada satu pertanyaan:
“Berapa hari selesai?”
Kecepatan memang penting.
Tetapi kualitas juga menentukan masa depan seseorang.
Litmas harus cepat, akurat, objektif, berbasis data, memiliki asesmen risiko dan kebutuhan, serta menghasilkan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ada satu kekhawatiran lain yang juga perlu kita bicarakan secara terbuka.
Jangan sampai kita mengurangi overcrowding di Lapas, tetapi menciptakan overcrowding pekerjaan di Bapas.
Kalau seorang PK harus menangani terlalu banyak klien, terlalu banyak Litmas, dan wilayah kerja yang terlalu luas, sementara ia tetap dituntut melakukan asesmen, kunjungan, pembimbingan, pengawasan, dan pelaporan, maka yang paling mudah dikorbankan adalah kualitas.
Litmas bisa menjadi formalitas.
Kunjungan menjadi rutinitas.
Pembimbingan tinggal tanda tangan.
Pengawasan hanya hidup di atas kertas.
Kalau itu terjadi, KUHP kita memang baru, tetapi cara kerja kita masih lama.
Karena itu mandat baru harus diikuti kapasitas baru.
Jumlah PK harus memadai. Kompetensinya harus terus diperkuat. Anggaran dan sarana kerja harus mendukung. Teknologi harus membantu proses agar dapat dilacak. Pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, keluarga, dan lembaga sosial juga harus dilibatkan sebagai bagian dari ekosistem reintegrasi.
Tata kelolanya pun harus berubah.
Setiap permintaan Litmas perlu mempunyai standar layanan, batas waktu, PIC, dan status proses yang dapat ditelusuri.
Setiap keputusan penting harus meninggalkan digital trace: siapa mengusulkan, siapa memeriksa, data apa yang digunakan, apa hasil asesmennya, siapa menyetujui, dan apa dasar pertimbangannya.
Teknologi jangan hanya memindahkan formulir dari kertas ke layar.
Teknologi harus membuat pelayanan lebih cepat sekaligus lebih akuntabel.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Bapas juga harus berubah.
Jangan hanya bertanya berapa Litmas selesai.
Jangan hanya menghitung berapa klien datang melapor.
Tanyakan juga: berapa yang berhasil menyelesaikan pidana pengawasan? Berapa yang menyelesaikan pidana kerja sosial? Berapa yang kembali bekerja? Berapa yang kembali diterima keluarga dan masyarakat?
Dan yang paling penting:
Berapa yang tidak kembali melakukan tindak pidana?
Di sanalah reintegrasi sosial benar-benar diuji.
KUHP baru sudah membuka pintu.
Tetapi undang-undang tidak bisa berjalan sendiri.
Pasal tidak dapat mendatangi rumah keluarga klien.
Peraturan tidak bisa mendengar cerita hidup seseorang.
Teks hukum tidak melakukan asesmen risiko.
Dan undang-undang tidak dapat membimbing seseorang yang sedang mencoba memperbaiki hidupnya.
Pekerjaan itu dilakukan oleh manusia.
Di sana ada Bapas.
Ada Pembimbing Kemasyarakatan.
Ada Litmas.
Maka reformasi Pemasyarakatan hari ini bukan hanya soal bagaimana memperbaiki kehidupan di balik jeruji.
Ia juga berbicara tentang bagaimana membawa seseorang dari jeruji menuju reintegrasi sosial.
Tentang bagaimana negara tetap tegas terhadap perbuatannya, tetapi tidak kehilangan harapan terhadap manusianya.
Jika itu berhasil, kita tidak hanya sedang mengurangi kepadatan penjara.
Kita sedang membangun sistem peradilan pidana yang lebih cerdas, lebih manusiawi, dan lebih berkeadilan.
Sebuah sistem yang percaya bahwa keadilan tidak selalu selesai ketika pintu sel ditutup.
Kadang-kadang, keadilan justru baru benar-benar bekerja ketika seseorang diberi kesempatan untuk pulang, memperbaiki diri, dan kembali menjadi bagian dari masyarakat.**






