Ayah Tiri Pukuli Anak hingga Meninggal Dunia di Bandung

TRANSINDONESIA.co | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung meringkus tersangka M (31) penganiaya anak tiri hingga meninggal dunia, dilaporkan sang ibu korban kepada pihak kepolisian, pada Jumat 5 April 2024.

“Jadi awal mulanya, Kamis 4 April itu berawal dari si anak berkelahi dengan saudaranya. Karena mereka dua bersaudara,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Ahad 7 April 2024.

“Kemudian tersangka yang juga bapak tirinya ini yang baru menikah kurang lebih 5 bulan dengan ibu korban, itu terganggu dengan kedua anak ini bertengkar,” ujarnya.

Merasa terganggu karena korban sering bertengkar, kemudian atas kekesalannya tersangka melakukan pemukulan kepada korban.

“Memukul ke korban anak di bawah umur ini di bagian ulu hati. Sampai terjungkal dan atas perbuatannya tersebut si anak muntah-muntah,” tuturnya.

“Si anak muntah-muntah tidak bisa makan. Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat,” sambungnya.

Tak sampai di situ, saat korban meminta makan dan kembali muntah. Tersangka terus melakukan pemukulan kebagian kening korban.

“Tersangka kembali kesal, sehingga kembali melakukan pemukulan kepada si anak, dipukul di bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok kemudian dilakukan kembali pemukulan secara terus menerus,” jelasnya.

Tak tega melihat anaknya terus dianiaya, akhirnya sang ibu membawa pulang korban ke Purwakarta. Namun, pada saat diperjalanan, korban meninggal dunia.

“Dan atas perbuatannya, si ibu membuat laporan polisi pada 5 April 2024. Dan seketika itu langsung gerak cepat penyidik Polresta Bandung bergerak mengamankan tersangka,” ujar Kusworo.

“Dari situ didapatkan informasi bahwa ini bukan kejadian yang pertama kali,” jelas Kusworo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.[arh]

Share
Leave a comment