Skip to content
1 September 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Mei
  • 31
  • Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Harus Perkuat Sistem HAM Nasional, Bukan Picu Kegaduhan

Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Harus Perkuat Sistem HAM Nasional, Bukan Picu Kegaduhan

transindonesia.co 31 Mei 2026 3 minutes read 0 comments
DPR RI Senayan

Gedung DPR RI. Transindonesia.co / Dokumentasi.

TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menanggapi polemik yang muncul terkait draft revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang belakangan menjadi perdebatan antara Kementerian HAM dan Komnas HAM.

Sugiat menegaskan bahwa isu HAM merupakan salah satu prioritas penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tercermin dalam visi Asta Cita, terutama dalam penguatan demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai fondasi pembangunan nasional.

“Karena itu, setiap ikhtiar untuk memperkuat arsitektur hukum HAM nasional harus kita tempatkan dalam semangat memperkuat negara hukum demokratis, bukan justru menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif di ruang publik,” kata Sugiat, Ahad (31/5/2026).

Menurut Sugiat, draft revisi UU HAM yang saat ini menjadi polemik merupakan inisiatif Kementerian HAM dan hingga kini belum dibahas secara resmi bersama DPR RI, termasuk Komisi XIII yang menjadi mitra kerja Kementerian HAM dan Komnas HAM.

Ia menilai berbagai pandangan yang berkembang perlu disikapi secara proporsional. Pembahasan substansi revisi undang-undang, lanjutnya, seharusnya dilakukan melalui forum konstitusional antara pemerintah dan DPR dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Sugiat menegaskan Komisi XIII berpandangan bahwa Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan yang memadai dalam menjalankan tugasnya.

“Independensi Komnas HAM adalah prasyarat mutlak bagi terjaganya ruang demokrasi yang sehat. Lembaga ini harus tetap memiliki posisi yang otonom agar dapat menjalankan fungsi pengawasan, pemantauan, mediasi, dan penegakan norma HAM secara objektif tanpa intervensi,” ujarnya.

Meski demikian, Sugiat juga memahami keinginan Kementerian HAM untuk melakukan perubahan terhadap UU HAM guna memperoleh landasan hukum yang lebih kuat dan eksplisit di tingkat undang-undang. Saat ini, keberadaan Kementerian HAM masih diatur melalui Keputusan Presiden.

Karena itu, ia menilai revisi UU HAM tidak seharusnya dipandang sebagai pilihan antara memperkuat Kementerian HAM atau mempertahankan Komnas HAM.

“Arah revisi UU HAM menurut pandangan kami semestinya bukan memilih antara memperkuat Kementerian HAM atau mempertahankan Komnas HAM, melainkan merumuskan desain kelembagaan yang saling melengkapi. Kementerian HAM kuat dalam fungsi kebijakan, koordinasi, dan implementasi program negara; sementara Komnas HAM tetap kokoh sebagai lembaga independen pengawas dan penjaga akuntabilitas negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sugiat menegaskan Komisi XIII DPR RI tidak menghendaki polemik tersebut berkembang menjadi kegaduhan berkepanjangan karena berpotensi mengganggu konsolidasi agenda besar pembangunan HAM nasional.

Untuk mencari titik temu atas berbagai perbedaan pandangan yang muncul, Komisi XIII DPR RI tengah mempertimbangkan untuk memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Kami sedang mempertimbangkan untuk memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum RDPU di Komisi XIII DPR RI, agar seluruh perbedaan pandangan dan concern masing-masing dapat dibahas secara terbuka, substantif, dan konstruktif dalam koridor kelembagaan yang tepat,” kata Sugiat.

Ia menegaskan DPR ingin memastikan bahwa setiap revisi terhadap UU HAM benar-benar menghasilkan penguatan sistem HAM nasional yang sejalan dengan semangat reformasi, amanat konstitusi, serta visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita. [rls]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: WNA Korea Selatan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi
Next: Hari Lahir Pancasila 2026: Kompas Stabilitas RI dan Dunia

Trans Stories

demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu
3 minutes read

Bawa Tuntutan Hukuman Mati Koruptor, Aliansi Warga Pati Kepung DPR

transindonesia.co 27 Agustus 2026 0
Juru bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso.
2 minutes read

Respons Projo Budi Arie, Gerindra: Pemilu 2029 Masih Jauh

transindonesia.co 26 Agustus 2026 0
rektor unsoed ditahan
2 minutes read

KPK Geledah Rektorat Unsoed, Rektor Akhmad Sodiq Tersangka Pemerasan PMB

transindonesia.co 25 Agustus 2026 0

TransIndonesia

rais-aam-kh-miftachul-akhyar
3 minutes read

Rais Aam PBNU Terpilih Ungkap Tiga Ayat Al-Qur’an sebagai Pijakan NU Arungi Abad Kedua

transindonesia.co 31 Agustus 2026 0
ketum-pbnu-kh-abdul-hakim-mahfudz
3 minutes read

Ketum PBNU Terpilih Gus Kikin: Qanun Asasi Bakal Jadi Pedoman Perjalanan NU Abad Kedua

transindonesia.co 31 Agustus 2026 0
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Transindonesia.co / Dokumentasi.
3 minutes read

Kapolri Mutasi 424 Pamen dan Pati Dijabatan Strategis

transindonesia.co 31 Agustus 2026 0
gunung-sinabung-erupsi
2 minutes read

Status Gunung Sinabung Karo Naik Level Siaga

transindonesia.co 31 Agustus 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.