Polisi Ringkus Pembunuh Mahasiswi Universitas Simalungun yang Dilaporkan Hilang

TRANSINDONESIA.co | Tim gabungan Polres Simalungun yakni Polsek Bangun dan Polsek Serbelawan gerak cepat berhasil membantu mengungkap seorang mahasiswi Universitas Simalungun (USI) Tantri Yulaila (20) warga Jalan Anjangsana Huta IV, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun setelah sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, Sabtu (15/7/2023).

Kapolsek Bangun AKP Lambok S. Gultom SH dikonfirmasi mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan itu dibuktikan dengan meringkus pelaku bernama Arya Lesmana (20), seorang pekerja tahu warga Kabupaten Labuhanbatu dan Jl. Cempaka Bawah, Nagori Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun yang tak lain merupakan mantan pacar korban.

Berawal Kamis (13/7/2023) orangtua korban membuat laporan hilang ke Polsek Bangun, Polres Simalungun karena sudah lima hari korban sudah tidak pulang kerumah.

Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (15/7/2023) sekira pukul 05.00 Wib, pihak Polsek Bangun meringkus pelaku di rumah kos kosannya beserta sepedamotor korban yang sudah berubah dari bentuk aslinya atau di stiker guna mengelabui petugas.

Saat itu pihak Polsek Bangun mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah beberapa hari sebelumnya tidak berada di kost atau tempat tinggalnya. Lalu pelaku diinterogasi dan mengaku telah membunuh korban di daerah Wisata Alam Air Terjun Desa III, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (10/7/2023) dengan cara memukulkan baru dari belakang korban dibagian pundak dan belakang kepala.

Mengetahui korban tidak bernyawa, maka pelaku tersangka langsung kabur dengan membawa barang-barang berharga korban, seperti sepeda motor, handphone (HP), emas dan perhiasan lainnya.

Selanjutnya pihak Polsek Bangun bersama Polsek Serbelawan membawa pelaku untuk menunjukkan keberadaan jasad korban kemudian mengevakuasi jasad korban yang sudah kondisi membusuk ke rumah sakit.

“Pelaku dan barang bukti diserahkan ke pihak Polres Tebing Tinggi karena mengingat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berasa di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” pungkas Kapolsek. [sur]

Share
Leave a comment