Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi, memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara dengan cara dibakar di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat 21 Oktober 2022. [Transindonesia.co /Kejari Cirebon]
TRANSINDONESIA.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan ini berupa narkoba dari berbagai jenis, senjata tajam, hingga handphone. Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan dipotong-potong merupakan barang bukti dari 50 perkara periode kurun waktu tahun 2021-2022.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berupa sabu, ganja, senjata tajam dan beberapa handphone dari sekitar 50 perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat 21 Oktober 2022.
Adapun barang bukti berupa narkoba yang dimusnahkan di antaranya terdiri dari Sabu seberat 114,919 gram, Tembakau Gorila 650,64 gram dan Ganja 24,5 gram.
Kemudian untuk sediaan farmasi yang dimusnahkan antara lain yakni, pil Tramadol sebanyak 11,470 butir, pil Trihex 15,712 butir, pil Dextro 33,259 butir, pil Hexymer 1000 butir, pil double double L 200 butir, dan pil double Y 200 butir.
“Tujuan dari pemusnahan barang bukti ini adalah, di samping untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, juga untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti ini,” ujar Umaryadi.[amh]






