Penjarahan dan Pembakaran Rumah di Desa Mulyorejo, Polres Jember Amnakan 15 Orang, 9 jadi Tersangka

TRANSINDONESIA.co | Kepolisian Resor Jember mengungkap kasus pembakaran rumah dan kendaraan disertai penjarahan terhadap warga di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Atas dasar 5 laporan dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan pembakaran, kekerasan dengan pencurian disertai ancaman terhadap orang lain, maka kami dari 15 orang yang diamankan menetapkan 9 orang sebagai tersangka,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Sabtu (6/8/2022).

Seluruh tersangka adalah warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Masing-masing berinisial J, S, M, A, MS, N, W, G, dan S. Mereka disebut telah menjalankan aksi kejahatan secara berkala pada 3 Juli, 30 Juli, 3 Agustus, dan 5 Agustus 2022.

“Penyidik telah menyita barang bukti yang di antaranya berupa beberapa unit kendaraan, termasuk yang dibakar 3 mobil dan 15 motor. Kemudian, 1 parang, 1 kapak, satu sak warna putih yang digunakan untuk membakar, 2 botol bekas oli, dan serpihan bangunan sisa pembakaran,” papar Hery.

Para tersangka dikenakan Pasal 187 Ayat (1) juncto Pasal 55, juncto Pasal 170, juncto Pasal 365, juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

Lebih lanjut, Hery menguraikan tindakan pembakaran sengaja dirancang oleh para tersangka dan dilakukan secara bersama-sama.

Targetnya adalah sejumlah warga yang bermukim dalam area hutan di padukuhan Patungrejo, dan padukuhan Dampikrejo di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo.

Para tersangka menetapkan sasaran secara khusus. Sebab, mereka ingin membalas dendam terhadap perilaku sejumlah orang yang berada di kawasan tersebut.

“Masalah dilatarbelakangi dugaan pencurian dan pungutan liar hasil panen kopi milik masyarakat Kalibaru yang lahannya berada di Desa Mulyorejo. Lalu, ada pemicu salah seorang warga Kalibaru jadi korban penganiayaan. Warga Kalibaru ini sering dipungut oleh masyarakat Mulyorejo. Atas dasar itulah timbul dendam, karena pungutan sudah sangat sering dilakukan,” jelas Hery.

Pelaku pembakaran dan penjarahan disebut tidak hanya 9 orang tersangka yang saat ini tertangkap. Diduga masih ada sejumlah orang lagi yang sedang diburu polisi.

“Saya mengimbau untuk masyarakat Mulyorejo maupun Kalibaru untuk tidak lagi terprovokasi dengan kegiatan apa pun yang melanggar hukum. Sepenuhnya, diserahkan ke polisi mengejar dan menangkap semua pelaku. Kami akan tuntaskan seluruhnya sekaligus yang pungutan,” katanya.[nag]

Share
Leave a comment