Perda Penanggulangan Covid-19 DKI Disahkan, Gencarkan Disiplin Prokes

TRANSINDONESIA.CO – DPRD Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Senin (19/10/2020).

Pengesahan tersebut dilakukan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bersama para pimpinan dan anggota dewan serta disaksikan langsung Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersama para pejabat teras Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mendorong seluruh elemen masyarakat bersama para stakeholder Pemprov dapat bersinergi untuk memutus laju penularan Covid-19 di Ibukota. Khususnya, dalam menggencarkan kedisiplinan dalam penggunaan Protokol Kesehatan (Prokes) hingga penguatan fungsi penegakan hukum di lapangan sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah selesai, kita juga akan sosialisasi (Perda Covid-19) di masyarakat, supaya masyarakat Jakarta disiplin dengan adanya ini. Kita juga mendukung operasi yustisi-nya aparat kemananan di Jakarta agar supaya teman-teman dan masyarakat Jakarta juga bisa menaati aturan-aturan yang sudah dituangkan dalam aturan Perda ini,” kata Pras sapaan karib Prasetio usai memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD DKI.

Tak hanya itu, Pras juga memastikan aturan-aturan yang terkompilasi kedalam 11 bab dan 35 pasal ini telah menjabarkan perihal ketentuan pidana. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 31 ayat 1 termaktub “Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berasa di fasilitas kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah)”.

Serta Pasal 31 Ayat 2 “Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000.

Selanjutnya, dalam pasal 32 termaktub “Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana paling banyak sebesar Rp5 juta. Karena itu, Bapemperda DPRD DKI memastikan bahwa Raperda Penanggulangan Covid-19 tidak menekankan pada sanksi pidana kurungan namun pemberlakuan sanksi denda.

“Kami minta kesadaran masyarakat supaya disiplin dengan situasi pandemi Covid-19, saya rasa akan ada efek jera karena setelah dilakukan operasi yustisi oleh kepolisian TNI/Polri dibantu Satpol PP itu ada bentuk pidana, kita hanya mengatur supaya turunan (aturan) sama,” terang Pras.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan. Menurutnya, pemberian aturan sanksi pidana dalam Perda Penanggulangan COVID-19 setidaknya akan merangsang masyarakat agar terus senantiasa menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara tepat guna ditengah masa pandemi.

“Mengapa sanksi ini perlu, sebab pada prinsipnya kita menginginkan agar perilaku masyarakat itu berubah, itu yang mau di dorong menjadi Pola Hidup Bersih dan Sehat. Muncul kesadaran untuk berperilaku Pola Bersih Hidup Sehat sebagai pemutusan pandemi COVID-19, dan itulah tujuan akhir dari perda ini,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengapresiasi proses pengesahan Perda Penanggulangan COVID-19 secara demokratis dalam forum paripurna hari ini. Dimana, aturan yang tertuang dalam perda tersebut akan memperkuat aturan-aturan sebelumnya yang sebelumnya yang dikeluarkan di ranah eksekutif.

“Jadi semua diatur secara jelas dan detil, ada yang diatur dalam perda dan ada yang telah diatur dalam pergub tadi. Jadi Perda, Pergub dan Kepgub saling menguatkan, saling bersinergi positif,” ungkap Ariza.

Perda tentang Penanggulangan Covid-19 sebelumnya telah diusulkan Pemprov DKI Jakarta guna memperkuat fungsi pengawasan pencegahan hingga pengendalian yang dilakukan aparatur dalam rangka memutus laju penularan Covid-19. Selain itu, Raperda tersebut diproyeksikan guna melengkapi sejumlah dokumen payung hukum daerah yang diatur kedalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Beberapa diantaranya, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa PSBB Transisi, hingga Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB yang sejauh ini belum berjalan optimal di tengah masyarakat.

Perda tersebut telah memuat sebanyak 11 Bab dan 35 pasal yang terdiri atas sejumlah ketentuan. Diantaranya, Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tanggung Jawab dan Wewenang, Bab III Hak dan Kewajiban, Bab IV Pelaksanaan PSBB, Bab V Pemanfaatan Teknologi dan Informasi serta Penyebarluasan Informasi, serta Bab VI Kemitraan dan Kolaborasi.

Selanjutnya, Bab VII Pemulihan Ekonomi dan Perlindungan Sosial, Bab VIII Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan, Bab IX Pendanaan, Bab X Ketentuan Pidana, dan Bab XI Ketentuan Penutup.[zul/met]

Share
Leave a comment