Karawang Berlakukan Jam Malam, PN Karawang Tutup Terpapar Covid-19

TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerapkan jam malam menyusul meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Pangkal Perjuangan. Aktivitas kegiatan usaha dan masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Pembatasan jam malam tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 499/4998-Satpol PP tentang Pembatasan Kegiatan Usaha, Operasional Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan serta Usaha lainnya dan Pembatasan Kegiatan/Aktivitas Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Karawang.

“Ibu Bupati sudah buat edaran kaitan dengan jam malam. Kita tindak lanjutin nanti satgas juga sudah dibentuk,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang H. Acep Jamhuri, Kamis (24/9/2020).

Sekda Acep menyebut pembatasan aktivitas tersebut diterapkan hingga pandemi Covid-19 berakhir. Warga yang berkerumun akan dibubarkan oleh Satgas yang melakukan patroli.

Seluruh aktivitas warga, kata dia, yang membuat kerumunan juga dibatasi. “Pengajian juga dibatasi. Ada jeda 14 hari. Di off kan dulu. Nanti koordinasi dengan satuan tugas lain,” kata Sekda.

Sekda menyebut, Pemkab Karawang juga menyesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penyelenggaran pilkada. Salah satunya soal pembatasan saat kampanye.

“Kita bersinergi dengan regulasi KPU, bersinergi juga dengan regulasi pandemi dari Pemkab, termasuk situasi Karawang yang masuk zona merah,” ucapnya.

Meski dibatasi, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana berharap perekonomian tetap berjalan dengan baik. Selain itu, menurutnya penerapan jam malam tersebut perlu pendekatan persuasif.

Bupati menyebut pemkab dan aparat tengah melakukan sosialisasi jam malam. Ia berharap kebijakan jam malam bisa menurunkan penyebaran virus corona di Karawang.

“Saya rasa salah satu caranya dengan istirahat cukup dan jam sembilan malam adalah waktu yang tepat untuk istirahat,” ungkapnya.

Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin telah membentuk tim khusus untuk menindak pelanggar protokol kesehatan. Tim ini akan bergabung dengan TNI dan Satpol PP untuk patroli.

“Tim gabungan  mengerahkan 12 unit mobil dan 15 unit motor untuk patroli,” kata Humas Polres Karawang Iptu Abdul Wahab.

Berikut poin-poin pembatasan dalam Surat Edaran Bupati Karawang terkait jam malam:

1. Pengelola atau pelaku usaha pasar rakyat membatasi kegiatan usaha/operasional normal dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 80 persen dari kapasitas pasar.

2. Pengelola pusat perbelanjaan (Mal/Supermarket) membatasi kegiatan usaha/operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

3. Pengelola/pelaku usaha toko swalayan membatasi kegiatan usaha/operasional dimulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

4.Pengelola kegiatan usaha lainnya (warung makan, restoran, cafe) di luar pusat perbelanjaan membatasi kegiatan usaha/operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kecuali untuk dibawa pulang atau take away dibatasi pukul 21.00 WIB.

5. Seluruh masyarakat baik perorangan maupun kelompok masyarakat di Karawang diberlakukan pembatasan dalam kegiatan/aktivitas sampai pukul 21.00 WIB.

Pada edaran tersebut, para pelaku usaha juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan. Pelanggaran terhadap kegiatan usaha/operasional sebagaimana dimaksud di atas, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PN Karawang Tutup Terpapar Covid-19

Pelayanan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Karawang ditutup sementara selama 7 hari setelah sejumlah hakim dan pegawainya terpapar Covid-19. Saat ini kantor dalam keadaan kosong hanya dihuni oleh petugas sekuriti yang berjaga di pos satpam.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr. Fitra Hergyana membenarkan jika Kantor PN Karawang ditutup mulai 24 hingga 30 September 2020. Upaya tracking dilakukan oleh Satgas penanganan Covid-19, hakim dan pegawai yang terpapar Covid-19 kini bertambah 1 orang setelah sebelumnya ada 7 orang yang terkonfirmasi Covid-19.

“Sudah 8 orang yang dinyatakan positif setelah kami melakukan tracing dari pasien yang terkonfirmasi posisif. Saat ini tim satuan tugas masih melakukan pengawasan ketat atas kasus yang terjadi di PN Karawang. Kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Karawang, dr Fitra Hergyana, Jumat (25/9/2020).

Lanjut dr. Fitra, pihaknya meminta masyarakat atau instansi yang berhubungan dengan PN Karawang agar melakukan langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

“Kalau memang diketahui memiliki kontak langsung sebaiknya melaporkan kepada kami. Atau masing-masing instansi melakukan pencegahan dengan melakukan tes rapid di instansi masing-masing. Kita tidak tahu apakah kita terpapar atau tidak, bisa diketahui dengan melakukan rapid tes,” katanya.

Menindak lanjuti hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang berhubungan dengan PN Karawang langsung melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan rapid tes massal terhadap semua pegawainya dan mengambil ancang-ancang menutup kantor jika ada pegawainya yang ikut terpapar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie mengatakan untuk mengantispasi penyebaran Covid-19 pihaknya sudah mulai melakukan rapid tes terhadap 9 orang pegawainya, mulai dari jaksa hingga pegawai tata usaha yang diduga memiliki kontak erat dengan pegawai pengadilan.

Namun untuk memastikan kantor kejaksaan aman dari penyebaran Covid-19 akan dilakukan rapid tes kepada seluruh karyawan.

“Sementara kami melakukan skala prioritas untuk mendahulukan pegawai yang memiliki kontak langsung dengan pengadilan. Setelah itu seluruh karyawan harus ikut rapid tapi kami masih menunggu kabar dari Dinas Kesehatan Karawang kapan hal itu bisa dilaksanakan,” kata Rohayatie.

Menurut Rohayatie pegawai yang sudah mengikuti rapid tes dilaporkan ada 9 orang terdiri dari 3 orang jaksa dan pegawai yang biasa mengantar tahanan saat sidang. Kemudian disusul akan dilakukan rapid tes lagi kepada 10 orang pegawai yang semuanya dilingkungan seksi pidana umum.

“Kami mengikuti arahan tim Satgas Covid-19, namun hasilnya masih ditunggu. Kalau ada yang terpapar, kemungkinan kantor kejaksaan ditutup sementara bisa saja.Tapi itu harus se izin pimpinan,” katanya.[syd]

Share
Leave a comment