Lalu Lintas Urat Nadi Perebutan dan Pendistribusian Sumber Daya

TRANSINDONESIA.CO – Lalu lintas akan terus menjadi konflik ajang perebutan kuasa dan bagi bagi kewenangan. Dari issue regulator operator sampai dana preservasi jalan atau sistem pengawasan dan pertanggungjawaban. Issue online modernisasi sistem data informasi komando kendali hingga sepeda motor sebagai angkutan umum terus digulirkan. Pemahaman lalu lintas seringkali sebatas pragmatis gerak pun mudah semata.

Perebutan kuasa dan kewenangan atas lalu lintas akan terus bergulir berbagai skenario dilakukan dan berbagai gugatan di Mahkamah Konstitusi pun terus akan dilakukan. Namun esensi lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan dan keselamatan bagi manusia sebagai aset utama dinafikan bahkan dikalahkan dengan issue dana dan sumberdaya.

Lalu lintas sebagai urat nadi dan budaya bangsa semestinya mulai dipikirkan dalam beberapa pendekatan sebagai paradigma antata lain sebagai berikut:

1. Secara Filosofis
Dilihat esensinya, apa mengapa dan bagaimana menata mengatur memberdayakan dan menyelesaikan masalah dan juga sebagai power sharing serta memberikan pelayanan kepada publik secara prima yang anti korupsi, reformasi birokrasi dan dinamis. Pendekatan secara  filosofis, menunjukkan bahwa lalu lintas merupakan;
a. Urat nadi kehidupan
b. Refleksi budaya bangsa
c. Cermin tingkat modernitas

2. Pendekatan Geopolitik dan Geostrategis
Konteks ini menunjukkan bahwa lalu lintas merupakan unsur pemersatu bangsa dalam mewujudkan dan menjaga kedaulatan, ketahanan, daya tangkal maupun daya saing bangsa. Mengingat bahwa;
a. NKRI merupakan negara kepulauan yang terpisah-pisah dan disatukan, salah satunya melalui atau dengan lalu lintas.
b. NKRI negara majemuk yang memiliki potensi konflik sosial yang sangat besar bahkan separatisme pun bisa terjadi. Untuk persatuan kesatuan solidaritas sosial salah satunya juga melalui lalu lintas.
c. NKRI sebagai negara yang rawan bencana dimana untuk penanganan hal-hal yang bersifat emergensi maupun kontijensi salah satunya juga melalui lalu lintas.

3. Pendekatan Globalisasi
Pendekatan yang membuka labirin  skat ruang dan waktu dengan adanya program BRI Belt Road Inisiative, pasar bebas, konflik dagang China – Amerika, perlu  pengelolaan lalu lintas yang mampu mewujudkan sistem-sistem keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancarannya sebagai urat nadi kehidupan yang mampu menghadapi bertahan dan bersaing.

4. Pendekatan Sosiologis
Pendekatan lalu lintas dapat berfungsi mendukung produktifitas masyarakat dalam berbagai aktifitasnya sehingga mampu bertahan untuk hidup tumbuh dan berkembang. Sistem sistem distribusi sumberdaya dan layanan bagi aktivitas masyarakat untuk dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang melalui sistem-sistem yang mendukung produktifitas dan tidak kontra produktif.

5. Pendekatan Pelayanan Publik
Pendekatan dalam mengelola atau memanage lalu lintas adalah untuk memberikan pelayanan di bidang;
a. Keamanan
b. Keselamatan
c. Hukum
d. Administrasi
e. Informasi dan
f. Kemanusiaan.
Mampu menunjukkan sistem pelayanan yang cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses.

6. Pendekatan Yuridis
Pengelolaan lalu lintas berbasis pada supremasi hukum dan upaya penegakkan hukumnya adalah untuk;
a. Penyelesaian masalah atau konflik secara beradab
b. Pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan, kemacetan dan berbagai masalah lalu lintas lainnya
c. Perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada korban dan pencari keadilan
d. Membangun budaya patuh hukum atau budaya tertib
e. Agar ada kepastian
d. Untuk edukasi

7. Pendekatan Perubahan Sosial dan Modernisasi
Mengingat dan juga melihat perubahan di bidang informasi dan teknologi yang begitu cepat sehingga pengelolaan lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan tidak lagi sebatas cara-cara manual parsial maupun konvensional sehingga diperlukan sistem yang modern. Tatkala memikirkan sistem yang modern maka penanganan lalu lintas ini hendaknya berbasis pada sistem elektronik atau berbasis IT. Yang dapat dikembangkan untuk sistem data dan informasi yang mendukung fungsi operasional, penegakkan hukum maupun fungsi pelayanan kepada publik.

8. Pendekatan operasional dan Fungsional
Pengelolaan lalu lintas mampu mengcover atau mendukung point 1 sampai 7 tersebut di atas secara profesional cerdas bermoral dan modern.

Penyusunan atau pengaturan penataan pengelolaan lalu lintas untuk mewujudkan lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan, refleksi budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas mampu diwujudkan:

1. Lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar
2. Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan
3. Terbangunnya budaya tertib berlalu lintas
4. Memberikan pelayanan di bidang LLLAJ yang prima

Tatkala paradigma yang digunakan masih pragmatis dan perebutan kekuasaan, kewenagan maka lalu lintas akan menjadi ladang adu kuasa dan adu okol politik yang mengabaikan apa yang menjadi amanat konstitusi dan mengabaikan keselamatan manusia sebagai aset utama bangsa. Adu kepentingan dengan berbagai issue yang lagi lagi aman, selamat, tertib dan lancarnya hanya sampiran dan sampingan.**

[Direktur Keselamatan dan Keamanan Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Pol Chryshnanda Dwilaksana]

Share
Leave a comment