KPK Evaluasi Penyelesaian Konflik Kepemilikan Aset Kepri

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penyelesaian konflik terkait kepemilikan dan pengelolaan aset di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada kegiatan monitoring dan evaluasi, Selasa (23/7/2019).

Koordinator Wilayah II KPK Abdul Haris mengatakan, rekomendasi tersebut diberikan atas temuan terkait permasalahan kepemilikan dan pengelolaan aset yang menjadi salah satu persoalan yang menonjol. Terlebih, permasalahan tersebut melibatkan sejumlah Pemerintah Daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam, Tanjung Pinang, Bintan dan Karimun.

Haris menjelaskan, beberapa konflik kepemilikan aset terjadi karena proses pemekaran dan proses hibah yang tidak tuntas serta terbatasnya bukti administratif kepemilikan seperti yang terjadi antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota di Tanjung Pinang, Bintan, dan Batam.

“Konflik tersebut terjadi karena adanya pelimpahan aset dari pemerintah daerah induk yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan administrative,” katanya. Hal ini diakibatkan karena proses hibah yang tidak cermat atau efek dari tingginya nilai aset yang diperebutkan.

Selain contoh permasalahan di atas, lanjut Haris, KPK juga menemukan beberapa permasalahan lainnya seperti, belum ada legalitas kepemilikan dan masih terdapat aset yang dikuasai oleh pihak ketiga yang tidak berhak.

KPK juga menemukan bahwa dari 5.205 bidang tanah di Provinsi Kepulauan Riau, hanya 1.087 yang memiliki sertifikat tanah. Artinya, baru 20% tanah di Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki legalitas kepemilikan aset. Perkembangan dalam mengatasi permasalahan ini juga dinilai lambat.

“Dalam 6 bulan terakhir, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau hanya berhasil mengurus legalitas aset 21 tanah,” katanya.

Beberapa daerah juga harus mengurus legalitas aset tanah, seperti Pemerintah Kota Tanjung Pinang dan Pemerintah Kabupaten Lingga. Kedua daerah tersebut yang paling sedikit memiliki tanah yang bersertifikat. Di Kota Tanjung Pinang, hanya 5,27% tanah yang bersertifikat, sedangkan di Kabupaten Lingga hanya ada 9,11% tanah yang memiliki sertifikat.

Meski masih banyak tugas yang harus diselesaikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, ada beberapa kabar baik dari hasil evaluasi yang dilakukan KPK. Terkait aset bergerak, Pemprov Kepulauan Riau telah berhasil merampas seluruh kendaraan dinas yang dikuasai pihak yang tidak berhak sebanyak 46 kendaraan bermotor.

Selain itu, KPK juga menemukan bahwa dalam implementasi sistem monitoring pajak online khususnya untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir di Kota Batam menunjukan adanya peningkatan yang signifikan. Kenaikan pajak untuk empat jenis pajak itu sebesar 114% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.

Rekomendasi KPK terkait pemasangan alat tapping machine device (TMD) sudah berjalan 80%. Dari target pemasangan 516 unit TMD, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah memasang 414 unit.[MIC]

Share
Leave a comment