Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Kalimantan-Jawa dan Bali

TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu 10,502 kilogram dan ekstasi 395 butir jaringan Malaysia, Pontianak, Jawa, dan Bali.

Operasi dilakukan pada Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 05.00 WIB di Jl Ahmad Yani, Desa Sei Limau, Kecamatan Sungai Kunyit, Kebupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Aparat berhasil menangkap tiga tersangka berinisial EB alias Boy, IT alias Lay, dan R alias Yus.

“Pengungkapan jaringan peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia menggunakan transportasi laut di daerah Singkawang, Pontianak. Polisi segera bertindak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6/2019).

Dari paea tersangka berhasil disita 10 bungkus aluminium foil di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari 10,502 kilogram serta 95 butir ecstacy warna hijau bentuk tengkorak, 300 butir ecstacy warna merah bertulis RR, 6 unit ponsel, 7 unit ponsel, i unit GPS, 1 unit mobil Izuzu Panter, serta 1 unit kapal kayu bernama Sinar Fajar.

Modus operandi  peredaran narkoba dilakukan dengan menggunakan kapal kayu. Narkoba dikemas di dalam alumnium foil, kemudian diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia menuju Pontianak, Jawa, dan Bali.

Argo menjelaskan aparat kemudian melakukan analisa informasi tersebut. Pada Sabtu (15/6/2019) kapal dari Malaysia yang diduga memuat narkoba akan memasuki wilayah Indonesia.

Pada 16 Juni 2019, tim berkoordinasi dengan Polres Singkawang berhasil memantau keberadaan kapal yang bersandar di dermaga kecil di sungai Muara Raya. Selang beberapa lama, empat laki-laki membawa tas ransel warna hitam naik mobil Panther yang sudah menunggu lalu bergerak menuju Pontianak.

“Tim segera melakukan pengejaran, hingga tersangka dan barang bukti berhasil diamankan. Setelah dilakukan introgasi, diketahui bahwa tersangka adalah suruhan LIM yang diduga adalah WNA Malaysia,” jelas Argo.

Tersangka dijerat pasal 113 Subsider 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.[MIL]

Share
Leave a comment