Sakit Hati, Pelaku Lancarkan Rencana Pembunuhan Terhadap Taruna Nusantara

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Kepolisian akhirnya menetapkan seorang tersangka dengan inisial AMR,16 tahun, terkait dengan pembunuhan terhadap Kresna Wahyu Nurachmad,15 tahun, siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah

Tersangka AMR diketahui masih merupakan rekan sekolah dari korban. “Pelaku atau anak tersangka berinisial AMR. Kami menyebut seperti itu (anak tersangka) karena masih anak-anak. Itu sesuai undang-undang,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono saat menggelar jumpa persdi Markas Polres Magelang, Jawa Tengah, Sabtu 1 April 2017.

Condro menuturkan, tersangka AMR telah merencanakan pembunuhan tersebut.Atas hal itu, AMR pun dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP.

Condro menambahkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Polisi sebelumnya memeriksa 16 saksi, yang terdiri dari 13 siswa, 2 pamong, dan 1 kasir.

Jenazah Krisna Wahyu Nurachmad ditemukan di tempat tidur dan foto semasa hidupnya.[IST]
Hilangkan Jejak

Lebih lanjut Condro mengatakan ada upaya dari AMR untuk menghilangkam jejak usai membunuh Kresna.

“Saat melakukan aksinya AMR mengaku memakai pakaian dinas harian (PDH). Kemudian setelah itu, AMR membuka baju dan berganti pakaian dan melanjutkan tidur. Karena darah cukup banyak. Kaus dipakai untuk ngelap, jadi bukan kena percikan darah setelah dicek tim labfor,” kata Condro.

“Ada upaya pelaku hapus jejak,” tambahnya.

Diuungkapkan Condro, pelaku merendam baju dan kaos di kamar mandi. Sedangkan, pisau yang digunakan untuk membunuh Kresna dilap menggunakan baju rekannya yang sempat membuat polisi mencurigai adanya pelaku lain.

Sakit Hati

Terkait hasil penyelidikan, motif pembunuhan itu dilator belakangi rasa sakit hati pelaku pada korban. Dimana AMR pernah tepergok Kresna sedang mencuri uang dan dilaporkan korban.

Selain itu, pelaku juga sakit hati karena HP miliknya yang dipinjam korban ketahuan oleh Pamong disita (dimana siswa kelas 1 tidak boleh membawa HP), Pelaku sudah meminta kepada korban untuk mengurus HP tersebut tetapi korban tidak mau.

Karena sudah merasa merasa sakit hati, AMR pun merencanakan niat jahatnya dengan membeli pisau di swalayan dengan alasan akan digunakan untuk prakarya.

Pada Jumat 31 Maret 2017 dini hari, AMR pun melancarkan aksinya. “Kejadiannya sekitar puku 03.30 WIB,” ujar Condro.[ATS]

Share
Leave a comment