Perekaman e-KTP.[Dok]
TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat sekitar 35 ribu warga belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) dari 500 ribu jumlah penduduk wajib KTP di daerah itu.
“Pada Agustus 2016 ada sekitar 45 ribu warga belum memiliki kartu identitas diri atau tidak melakukan perekaman KTP elektronik, tetapi hingga Januari 2017 tercatat sudah berkurang menjadi 35 ribu penduduk,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Situbondo, Muhammad Syifa di Situbondo, Kamis 2 Januari 2017.
Ia menyatakan guna mempercepat dan penertiban kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang belum melakukan perekaman, petugas mendatangi warga yang belum terdata ke setiap kecamatan. “Petugas sudah memberikan pelayanan untuk mempercepat proses perekaman dalam pengurusan KTP itu,” katanya.
![Perekaman e-KTP.[Dok]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2014/04/proyek-e-ktp-rugikan-negara.jpg)
Peralatan perekaman KTP-e tersebar pada 17 kecamatan di Situbondo. Sebanyak 50 persen di antaranya ada yang rusak dan tidak berfungsi dengan baik. Hal ini juga menjadi satu penyebab yang menggangu proses perekaman.[ROL/ATS]






