Wakil Wali Kota Bekasi Tandatangani Mou Pendanaan Pilkada Serentak 2018 Jabar

TRANSINDONESIA.CO – Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Barat pada tahun 2018 akan diikuti 16 pemerintah kota/kabupaten dan satu pemilihan Gubernur Jawa Barat.

Untuk mendukung kelancaran Pilkada, diadakan penandatanganan MoU pendanaan bersama Pilkada 2018, antara Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dengan 16 Kepala Daerah atau perwakilan, di Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Bandung, Selasa 17 Januari 2017.

Wakil Walikota Bekasi H Ahmad Syaikhu hadir dan ikut menandatangani kesepakatan tersebut. Saat itu hadir pula Plt Bupati Bekasi Rohim Mintareja.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wakil Wali Kota Bekasi bersama kepala daerah lainnya menandatangani kesepakatan pendanaan bersama Pilkada 2018, di Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Bandung, Selasa 17 Janaurai 2016,[BEN]
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wakil Wali Kota Bekasi bersama kepala daerah lainnya menandatangani kesepakatan pendanaan bersama Pilkada 2018, di Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Bandung, Selasa 17 Janaurai 2016,[BEN]
Dari informasi yang diterima, Kota Bekasi akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, Walikota dan Wakil Walikota Bekasi pada 2018 dan serentak bersama 5 Kota lainnya seperti Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Banjar, Kota Cirebon dan Kota Sukabumi.

Jadi terhitung ada 6 Kota dan 10 kabupaten di Jawa Barat yang akan mengikuti Pilkada serentak di 2018. Sementara, 10 kabupaten ini yakni Sumedang, Purwakarta, Bogor, Subang, Kuningan, Majalengka, Cirebon, Garut, Ciamis, , Bandung Barat.

Sekretaris Daerah Jawab Barat, Iwa Karniwa mengatakan pendanaan dipersiapkan guna mendukung perhelatan Pilkada di 2018. Termasuk 3 pilkada serentak yang akan dilakukan pada 2017 salah satunya di Kabupaten Bekasi.

“APBD kabupaten/kota dikelola KPU dan Panwaslu Kab Kota. Kesepakatan pendanaan antara gubernur, bupati walikota serentak di Jawa Barat pada 2018. Besaran pendanaan bersama 16 kab kota dilekatkan dalam lampiran kesepakatan bersama,” ungkap Iwa Karniwa.

Ia menyampaikan, pendanaan bersama ini ditujukan untuk ruang lingkup tertentu, seperti honorarium pokja KPU, Pokja PPK, honor bulanan dan sekretariat PPK, perjalanan dinas KPU dari kota/kabupaten ke KPU provinsi didanai oleh APBD provinsi Jawa Barat.

“Sedangkan untuk honor pemuktahiran data pemilih, KPPS, perlengkapan KPPS, perjalanan dinas dalam wilayah kerja KPU kota/kabupaten dibiayai oleh Kota/kabupaten setempat dan pembiayaan untuk Panwaslih, penganggaran dilakukan secara bersama,” ujarnya.

Menurut Iwa, konsep pendanaan bersama ini nilainya mencapai Rp 384,8 miliar dari APBD provinsi dan Rp 441,4 miliar dari APBD kota/kabupaten.

“Kalau tidak ada sharing anggaran maka yang dibutuhkan akan lebih besar,” kata dia.

Sementara, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dalam kesempatan itu mengatakan, pendanaan bersama merupakan upaya meringankan beban pembiayaan pemilu serentak. Dengan perencanaan penganggaran di 2017 ini bisa berjalan untuk mendukung keberhasilan Pilkada.

“Jauh lebih ringan karena sebagian ditanggung provinsi dan sebagian kabupaten/kota. Proses kita telah lakukan bersama KPU dan Panwaslu Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Mudah-mudahan penyelanggaraan nanti bisa lancar,” ungkap Gunernur Jabar Ahmad Heryawan.[BEN]

Share
Leave a comment