Ilustrasi
TRANSINDONESIA.CO – Pernyataan ini terdengar nyinyir, parlemen telah menjadi lembaga penemuan? Jangan sinis dulu, tetapi itu nyata dalam fakta pembuatan Undang-undang (UU) yang proses politiknya digodok di Senayan.
Alahai, parlemen adalah penemu dengan dibuatnya jenis dokter layanan primer. Mengapa? Melalui UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (“UU DikDok”), pembuat UU sepakat menciptakan “kelas baru” dokter layanan primer (DLP). Padahal, UU Praktik Kedokteran dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang mengawal kompetensi profesi kedokteran hanya mengenal dokter dan dokter spesialis-subspesialis. Tak ada jenis DLP.
Herannya, penciptaan kelas baru DPL itu berangkat dari asumsi bahwa hanya DLP yang dianggap mampu melayani pasien di garda depan (gate keeper) alias layanan primer. Diwartakan, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pun konon mensyaratkan DLP itu sebagai tenaga medis dokter yang direkrut dalam program JKN.
Apakah layanan primer itu? Layanan dokter di tingkat pertama yang menangani pasien pada kesempatan pertama, ya …, bisa di klinik, puskesmas, praktik dokter bersama, atau rumah sakit. Gunanya? Agar pasien tak bergegas melulu masuk ke aras sistem sekunder kepada dokter spesialis atau malah layanan tersier kepada dokter sub-spesialis. Tersebab itu, konteks layanan primer adalah sistem layanan atau managemen pasien. Bukan kompetensi medis-klinis.

Dalam suatu diskusi, penulis mencatat pendapat pakar ini. “DLP bukan ihwal kompetensi tetapi sistem pelayanan”, tutur Dr.Hasbullah Thabrani. Sistem pelayanan itu manajemen, sedangkan kompetensi itu kelayakan profesi.
Lantas untuk apa dididik lagi dokter umum (General Practitioner/GP) menjadi DLP. Apalagi mempersyaratkan pendidikan DLP sebagai program studi yang setara spesialis namun bukan spesialis. Bukankah lulusan pendidikan profesi dokter yang menjadi dokter umum alias GP sudah memiliki kecakapan kompetensi medis melakoni layanan primer sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) tahun 2012.
Jika menelaah sistem rujukan, menurut data justru rujukan dari dokter umum kepada spesialis hanya sekitar 20% saja. Artinya, sebanyak 80% penyakit pasien bisa ditangani dokter umum. Karenanya, gugurlah argumentasi yang mengklaim dokter umum tak mampu menangani layanan primer karena alasan kompetensi.
Kalaupun hendak menilai ulang kemampuan layanan primer lulusan dokter, jalannya dengan membenahi SKDI yang penyusunannya melibatkan stakeholder pendidikan kedokteran, termasuk perguruan tinggi, Organisasi Profesi dan KKI. Lemah sekali argumentasi program pendidikan DLP diadakan untuk mengatasi kapasitas ketrampilan layanan primer oleh dokter umum, apalagi program DLP yang dijadikan solusi setara spesialis namun bukan spesialis.
Singkatanya, status DLP itu mengaburkan lingkup pelayanan praktik dokter umum melakukan layanan primer. Padahal, kua praktik terbukti dokter umum mampu menangani 80% jenis penyakit pasien. Bahkan Obgyn (Obstetri dan ginekologi ) pun bisa masuk kompetensi dokter umum, seperti pernah diungkap Hasbullah Thabrani.
Jika ditelusuri lebih serius, UU DikDok yang mencipta DLP itu bisa menerbitkan ancaman kriminalisasi terhadap dokter umum, karena tanpa kualifikasi DLP maka dokter umum tak berwenang menerima pasien di layanan primer. Namun, dilemanya jika tak melayani pasien, dokter melanggar sumpah dokter sebagai profesi yang mesti membantu pasien. Jadilah aturan UU DikDok yang membuat kelas baru DLP itu menggoyahkan sistem layanan primer yang sudah berjalan ajeg setakat ini dibawah payung UU Praktik Kedokteran.
Kalaupun hendak memaksakan DLP, apakah cukup tenaga medis bertitel DLP jika pada hari ini dipakai melayani kesehatan masyarakat? Jawabnya absulut: Tidak! Malah bisa terjadi kevakuman pelayanan kesehatan. Mengapa? Jika dihitung-hitung, perlu waktu lebih 50 tahun untuk menyekolahkan sejumlah 96.087 dokter umum menjadi DLP.
Berikut ini, ada 10 alasan mengapa DLP itu tak smestinya dinormakan dalam UU DikDok.
Pertama: frasa atau kelas baru DLP merusak sistem hukum praktik kedokteran, karena UU Praktik Kedokteran hanya mengenal jenis dokter dan dokter spesialis-subspesialis.
Kedua: DLP menimbulkan ketidakcocokan atau tidak kompatibel dengan sistem registrasi dokter yang dilakukan KKI, sebab penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter sesuai UU Praktik Kedokteran hanya untuk jenis dokter dan dokter spesialis. Tidak ada slot untuk DLP.
Ketiga: DLP menghambat dokter umum sebagai gate keeper dalam sistem praktek kedokteran sehingga menimbulkan blocking akses pelayanan dokter umum pada masyarakat/pasien.
Keempat: DLP menambah beban biaya masyarakat/pasien karena dokter mesti kuliah prodi DLP lagi yang setara spesialis termasuk biaya kuliahnya, sehingga akses masyarakat atas pelayanan kesehatan menjadi semakin mahal jika dilakukan dengan basis fee atas tarif dokter.
Kelima: status DLP menghambat hak atas JKN karena mensyaratkan status DLP di tengah keterbatasan dokter umum di Indonesia, utamanya di daerah terpencil.
Keenam: program DLP setara dengan spesialis, namun bukan spesialis yang mengakibatkan melonjaknya biaya program pendidikan DLP yang diperkirakan bisa jadi setara pendidikan dokter spesialis.
Ketujuh: program dan kurikulum DLP kua praktik sudah berjalan dengan Pelatihan Terstruktur (Countinuing Profesional Development/CPD) oleh Kolegium Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melaksanakan program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB). Jadi sudah ada solusinya, lantas untik apa DLP yang prodinya berbiaya mahal?
Kedelapan: program DLP selain bisa dikelola dengan/melalui Pelatihan Terstruktur yang dikenal sebagai P2KB, atau bagi mahasiswa kedokteran bisa ditambahkan dalam kurikulum pendidikan dokter sehingga lebih efisien, cost efective, dan tidak biaya tinggi. Mengapa lebih cost efective? Karena, dokter peserta program DLP terpaksa meninggalkan kota/tempat tinggal, keluarga, dan pasien ke kota dimana prodi DLP pada Fakultas Kedokteran (FK) Akreditas A dibuka hanya ada di kota besar.
Kesembilan: program DLP hanya dapat dilakukan FK Akreditasi A, sedangkan FK yang Akreditasi A masih sedikit sehingga sulit melaksanakan prodi DLP yang diperlukan program JKN. Menurut data tahun 2015, dari 75 FK, yakni FK negeri hanya 12 FK yang Akreditasi A. Akreditas B (11 FK), Akreditas C (11 FK). Sedangkan FK swasta terdiri Akreditas A (2 FK), Akreditas B (20 FK), Akreditasi C (19 FK).
Kesepuluh: program DLP tidak efektif dilaksanakan. Mengapa? Jika target pemerintah dengan pendidikan DLP periode 2014-2019 atau 5 tahun sebanyak 9.600 dokter, jika merujuk data KKI jumlah dokter umum sebanyak 96.087 orang, maka perlu waktu 50 tahun lebih untuk mendidik 96.087 dokter umum menjadi DLP. Itupun dengan asumsi pertambahan dokter 0% (nol persen).
Sungguh, kua paradigmatik, juridis, sosioligis, empiris dan akademis program DLP tidak efektif diterapkan. Patutlah DPR mengambil inisiatif mengubah UU Dikdok ikhwal DLP sesuai kebutuhan dan paradigma praktik kedokteran. Demi mengawal hak konstitusional atas pelayanan kesehatan yang dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
[Muhammad Joni – Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia]







