PPATK Bantu KPK Selidiki Kasus Korupsi Sekretaris MA

TRANSINDONESIA.CO – Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menyatakan, pihaknya sudah memberikan data aliran transaksi keuangan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikatakan Agus, jika PPATK siap membantu KPK dalam mengusut kasus korupsi yang diduga berkaitan dengan Nurhadi tersebut.

Namun begitu, Agus enggan membeberkan isi laporan aliran transaksi keuangan Nurhadi yang telah disampaikan kepada KPK tersebut. “Kalau kasus individual, PPATK gak boleh ngomong. Kecuali ke KPK-nya langsung,” kata Agus, Minggu (29/5/2016).

PPATK
PPATK

Agus melanjutkan, PPATK sebagai intelejen keuangan tidak bisa mempublikasikan laporannya. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan aturan yang ada. Terlebih, jika isi laporan aliran transaksi keuangan Nurhadi dipublikasikan, laporan tersebut bisa mengganggu proses penyidikan yang telah berjalan di KPK.

“Karena kita kan istilahnya intelejen keuangan. Jadi kalau laporan intelejen itu tidak bisa dipublikasikan,” ucap Agus.

Nama Nurhadi kerap dikaitkan dengan perkara suap di lembaga peradilan. Untuk kasus-kasus tersebut, Nurhadi juga telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Nurhadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penundaan pengiriman salinan kasasi dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, KPK menangkap tangan Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. Sementara itu, Nurhadi juga diduga mengetahui perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Ia pun telah diperiksa KPK dan dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.[Rol]

Share
Leave a comment