TRANSINDONESIA.CO – Menangapi apa yang ramai di media sosial tentang penolakan tilang dari polisi oleh si pelanggar atas pelanggaran yang dilakukanya, menimbulkan pro dan kontra bahkan mediapun meminta pendapat benar dan salah penegakan hukum tersebut.
Halnya yang ramai di media sosial adlah, “Polisi vs Sopir Taxi “Berhenti Atau Parkir? Yang heboh memperlihatkan seorang sopir taksi yang menolak untuk ditilang oleh seorang polisi. Video ini menjadi viral di media sosial karena adanya debat yang cukup menarik antara sopir taksi dan polisi tersebut”.
Jawaban tersebut merupakan refleksi atas kewibawaan hukum dan aparaturnya yang boleh dikatakan lemah dan tingkat kesdaran hukum yang rendah. Pemahaman atas hukum dan penegakkan perlu dipahami dalam pendekatan peradaban, problem solving, kemanusiaan, pencegahan, dan edukasi.
![Polisi tilang supir taksi ramai di media sosial.[Ist]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/01/polisi-tilang-supir-taksi.jpg)
1.Menata atau mengatur agar terwujud dan terpelihara keteraturan sosial.
2.Menyelesaikan masalah atau konflik yang menjadi faktor penyebab rusak atau terganggunya keteraturan social.
- Mencegah agar tidak meluas dan memberi efek jera.
- Melayani, melindungi, mengayomi bagi korban dan pencari keadilan.
- Kepastian hukum bisa menjadi sandaran.
- Edukasi yang dapat membangun kesadaran untuk mematuhinya secara sadar bertanggung jawab dan disiplin.
Penegakkan hukum setidaknya merefleksikan enam hal di atas tidak selalu hanya dengan cara-cara manual namun jugaa dibangun secara digital atau elektronik.
Tatkala dibagun penegakkan hukum secara elektronik yang berbasis data pada sistem data teknologi baik pada kendaraan dan pengemudinya, akan dapat membawa benefit sebagai berikut:
- Dapat menindak secar simultan (beberapa pelanggar secara bersamaan dalam waktu yang sama walau pada tempat berbeda).
- Tidak membuka peluang untuk saling berdebat.
- Pelanggaran yang dilakukan dapat ditunjukan dari rekaman gambar maupun film.
- Si pengemudi tidak bermain-main sembarangan, pengusaha dan pihak-pihak yang berkait dapat dimintakan pertanggung jawaban.
- Membangun budaya patuh hukum.
- Forensik kepolisian,.
Dan juga dilakukan enam pelayanan prima (cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabilitas, informative dan mudah diakses).
Dengan demikian dapat dipahami bahwa hukum merupakan simbol peradaban yang ditegakkan oleh aparatur-aparatur yang profesional, cerdas, bermoral dan modern.[CDL-29012016]
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana







