Dua Wanita Hebat Bekuk Dua Begal di Bekasi

TRANSINDONESIA.CO – Dua orang wanita berhasil membekuk pelaku pembegalan yang biasa beraksi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dengan keberanian kedua wanita tersebut, dua orang pelaku babak belur setelah dibantu warga untuk menghajarnya.

Beruntung, aksi warga kepada dua orang pelaku ini dihentikan setelah petugas kepolisian datang dan membawa para pelaku ke Kantor Polsek Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (7/1/2016) malam.

Menurut Kasubag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur, kejadian bermula saat korban Dilah (19) berboncengan dengan temannya April (21) menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario T 6589 LF melintas di Kampung Kumejing RT 1/6, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.

Ilustrasi
Ilustrasi

Secara tiba-tiba, motornya dipepet dua orang tak dikenal mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja tanpa nomor polisi. “Para pelaku langsung merampas telefon selular milik korban dari sebelah kiri,” katanya, Jumat (8/1/2016).

Lantaran tak ingin hartanya melayang, Dilah lalu berteriak jambret. Tak hanya itu, pelaku yang memacu kendaraannya cukup kencang tak membuat korban patah arang. Korban pun mengejarnya, dan saat saling bersebelahan pelaku pun mencoba menghentikan korban.

“Motor korban ditendang. Namun, saat menendang motornya pelaku yang mengendarai motor hilang kendali dan terjatuh sampai menabrak pohon,” kata Makmur.

Lantas, sambung Makmur, saat itulah warga yang melihat menolong korban dan menangkap pelaku mesti korban pun sempat terjatuh akibat ditendang pelaku. “Korban mengalami luka-luka pada bagian kaki kiri dan kanan akibat jatuh dari sepeda motor,” kata Makmur.

Sementara itu, pelaku yang diamankan warga pun terpaksa menjadi bulan-bulanan bogem mentah warga yang memukulinya tanpa ampun sebelum akhirnya diselamatkan anggota yang membawanya ke Polsek Sukatani. Hasil identitfikasi kepolisian, kedua pelaku yang tertangkap bernama Andri (25) dan Aryadi (25).

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Sukatani, dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Dari keterangan mereka, aksinya sudah tiga kali di Bekasi,” katanya.(Idham)

Share
Leave a comment