Polda Periksa Ketua KNPI Sumut Terkait Laporan Pencemaran Nama Pengusaha Medan

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Subdit II/ Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut), Selasa (29/12/2015), memeriksa Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut, Dodi Sutanto (DS), terkait kasus dugaan pencemaran nama baik pengusaha Kota Medan, Haji Anif Shah.

Kabid Hums Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, membenarkan DS diperiksa sebagai saksi dan enam saksi lainnya termasuk saksi ahli dari Dewan Pers terkait kasus dugaan Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 (ITE).

Pelapor atas nama Anif Shah yang melaporkan seseorang yang karena diberitakan secara sepihak (tidak objektif) oleh salah satu media di Medan, dapat berujung pada penahanan terhadap saksi.

Ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto.(Ist)
Ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto.(Ist)

“DS dipanggil sebagai saksi, kalau ada unsur pidana dapat dilakukan penahanan atas pertimbangan penyidik. Direncanakan akan hadir jam 14.00 WIB,” kata Helfi Assegaf kepada wartawan di Medan, Selasa (29/12/2015).

Dikatakan Helfi, saat ini penyidik sudah memeriksa sedikitnya enam saksi atas kasus pencemaran nama baik yang dialporkan Anif Shah pada Selasa (3/11/2015), atas penyebaran pemberitaan salah satu media di Medan oleh DS melalui akun facebook (FB) dan WhatsApp.

“Masih enam orang saksi yang diperiksa. Selain itu, juga sudah dimintai keterangan dari saksi ahli dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumut dan dari Dewan Pers,” terang Helifi Assegaf.

Dodi Sutanto tiba di Mapolda Sumut guna memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 15.30 WIB.

“Ya diperiksa, untuk keterangan lebih lanjut setelah tahun baru. Karena ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar.

Dimana laporan dugaan pencemaran nama baik Anif Shah tertuang dalam STTLP/1317/XI/ SPKT III, tanggal 03 November 2015, yang menyebutkan telah terjadinya dugaan tindak pidana, oleh penyidik berlandaskan ITE dapat mengenakan pada tersangka nantinya pada pasal berlpis seperti tertuang pada Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No.11 tahun 2008.

Kasus pencemaran nama baik yang berawal dari pemberitaan atas pemeriksaan Anif Shah dan putranya Musa Rajek Shah alias Ijeck oleh penyidik KPK terkait tersangka Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho yang kini mendekam dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada pemeriksaan Anif Shah dan Ijek, ternyata seputar hutang piutang, dimana Gatot pernah meminjm sejumlah uang pada pengusaha tersebut.

Dan oleh Gatot uang yang dipinjam tersebut telah dikembalikan dan tidak terkait dari kasus Bansos maupun hak interplasi DPRD Sumut seperti yang tengah ditangani oleh KPK.

“Waktu diperiksa KPK menanyakan pernah Gatot memberikan uang, ya kami katakan pernah, uang  itu merupakan pengembalian pinjaman Gatot sejumlah Rp5 miliar. Dimana pengembalian uang itu dilakukan oleh Gatot dengan dua kali pembayaran,” kata Ijeck beberapa waktu lalu pada TransIndonesia.co di Jakarta.

Dikatakan Ijeck, baik oranguanya maupun dirinya sama sekali tidak terkait kasus yang tengah melilit Gatot.

“Penyidik KPK memahami keterangan saat orangtua dan saya dimintai keterangan, hanya sekitar 1 jam pemeriksaan selesai, karena memang tidak ada kaitannya pada kasus yang saat ini menimpa Gatot,” kata Ijeck.

Tetapi, pemberitaan yang muncul dari salah satu media justru berbalik menyebutkan Anif dan Ijeck terlibat kasus Gatot, sehingga hal inilah yang dilaporkan oleh Anif Shah ke Polda Sumut.(Idham/Dhon)

Share
Leave a comment