
TRANSINDONESIA.CO – Setelah pungutan yang dilakukan oknum sekolah tercium media dan LSM, sikap antisipasi ditunjukkan pihak sekolah SD Negeri Kayuringin Jaya XIII, Kota Bekasi, Jawa Barat, melalui komite sekolah mulai dijalankan. Langkah awal, dengan memanggil para orang tua murid untuk menanda tangani Surat Pernyataan Persetujuan terkait les pelajaran tambahan dengan tanggal dan bulan dibuat waktu silam.
Dalam banyak pemberitaan di media massa sebelumnya, terkait Pungutan yang diprakarsai oleh oknum Kepala Sekolah SD Negeri Kayuringin Jaya XIII, Jalan Udang 3 Perumnas II Kayuringin Jaya Bekasi Selatan, untuk mengantisipasinya Wali kelas/guru memanggil satu per-satu orang tua murid untuk dimintai tanda tangan persetujuan, dengan dalih orang tua tidak keberatan dan setuju dengan adanya Les tambahan yang dicanangkan pihak Sekolah. Para Orang tua murid menanda-tangani surat tersebut pada, Sabtu (28/11/2015)
Menurut Penuturan dari salah satu Orang tua/wali murid yang namanya tidak mau disebutkan menjelaskan bahwa sebelum malakukan tanda tangan, telah mendapat panggilan melalui sms untuk datang kesekolah.
“Setelah tiba di sekolah saya diminta untuk menanda tangani surat persetujuan, dan yang saya tidak habis pikir terlihat bahwa tanggal dan bulan di surat pernyataan persetujuan tersebut supaya dibuat bukan tanggal sekarang, melainkan agar di mundurkan,” ungkapnya melalui sambungan telepon.
Kejanggalan inilah yang membuat para orang tua murid merasa dibodohi. Hal tersebut diatas bermula dari setelah beberapa pemberitaan yang telah mencuat ke publik, pihak sekolah yang seakan ingin mencuci tangan sehingga iuran yang dilakukan oleh pihak sekolah seakan-akan disetujui oleh orang tua murid. Namun untuk apakah tanda tangan tersebut dibuat oleh pihak sekolah SD Negeri Kayuringin Jaya XIII ini?
Ketua Investigasi LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Delvin Chan ketika di mintai tanggapannya terkait hal tersebut mengatakan pengumpulan tanda tangan para orang tua murid pada hari ini, itu sebenarnya telah melanggar aturan.
“Pihak sekolah tidak boleh memanggil orang tua/wali murid tersebut satu per-satu untuk memberikan persetujuan les yang sudah berjalan, pihak sekolah dinilai tidak professional,” katanya.
Seharusnya sekolah memanggil semua orang tua untuk dimusyawarahkan bersama. Bukannya setelah terendus dan ramai diberitakan media pihak sekolah malah melakukan antisipasi dengan memanggil orang tua/wali murid satu per-satu.
“Dengan dimintainya tanda tangan para orang tua murid oleh pihak sekolah, besar kemungkinan di indikasikan hal tersebut akal-akalan seolah-olah untuk mendapat dukungan wali murid atau untuk mengelabui ketika ada pemanggilan dari pihak Dinas terkait,” ulasnya lagi menambahkan
Delvin menjelaskan dengan gamblang, memang pada umumnya masyarakat memahami maladministrasi sebagai kesalahan administratif sepele yang tak terlalu penting (Trivial Matters). Padahal menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia pengertian maladministrasi tersebut sangat luas dan mencangkup banyak hal yang dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil serta situasi ketidak-adilan yang merugikan hak-hak warga negara.
Hal ini dibenarkan ketua TimSus LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, bung Nofrend. Seharusnya, Implementasi anggaran di sekolah tingkat dasar dijabarkan secara lengkap dan detail sesuai sasaran serta untuk perkembangan pendidikan di Kota Bekasi yang lebih dinamis.(Idham)







