
TRANSINDONESIA.CO – Mengenal tujuan pendidikan yakni, untuk pencapaian pendidikan nasional merupakan dasar sebagai pendidik untuk lebih mengenal prinsip-prinsip psikologi dan kemampuan masyarakat.
Namun sungguh sangat disayangkan jika para pendidik tidak lagi memberi contoh yang mendidik malah sebaliknya, perlakuan pembodohan terhadap masyarakat masih kerap terjadi dibeberapa SD Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.
Salah satunya, Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kayuringin Jaya XIII, adalah sekolah tingkat dasar yang diduga telah dimanfaatkan oknum kepala sekolah (Kepsek) dengan memanfaatkan para murid dijadikan komunitas ambil untung. Sekolah Dasar yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat Kota Bekasi, lengkapnya dijalan Udang III Perumnas 2 Kayuringin Jaya Bekasi Selatan. Sekolah kini, jadi seperti sudah bukan lagi tempat untuk mendidik budi pekerti dan martabat bangsa
Hal ini dampak dari lemah dan kurangnya pengawasan yang dilakukan dinas terkait. Pembodohan yang diperlihatkan terhadap masyarakat oleh oknum Kepsek tidak lepas dari kepentingan pribadi atau kelompok.
Hal ini perlu dicermati, pasalnya perbuatan oknum Kepsek melakukan tindakan untuk ambil untung terhadap orang tua/wali murid kerap masih sering terjadi, berkonspirasi dengan pihak lain padahal di Undang-undang telah dijelaskan dengan gamblang. Dalam Undang-undang Dasar (UUD) RI Tahun 1945, bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan 20 persen dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dan dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan pada Pasal 34 ayat 2, Pemerintah Pusat dan Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar, tanpa di pungut biaya
Memang Sekolah Dasar Negeri (SDN)Kayuringin Jaya XIII saat ini sedang menyelenggarakan pendidikan kepada peserta didik seperti sekolah pada umumnya.
Para muridnya di didik oleh beberapa orang guru tetap, ada juga tata usaha yang merangkap sebagai guru dan adapula pegawai sekolah yang melayani kebersihan sekolah. Keberadaan SD Negeri ini menjadi favorit terutama golongan ekonomi menengah dan kaum kurang mampu mengingat digratiskannya biaya sekolah karena merupakan sekolah pemerintah. Namun, keanehan dirasakan orang tua/wali murid sejak di gantikanya kepala sekolah yang lama dengan kepala sekolah yang baru.
Adalah (Hj. S) kepala sekolah yang baru, kepala sekolah ini juga diduga membawa pegawai Tata Usaha ( TU ) sendiri yang bernama (RN). Yang ternyata belakangan menjabat selaku bendahara sekolah dan mengajar bahasa inggris. Seorang wali murid yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kalau (RN) bukan hanya mengajar bahasa inggris namun merangkap pula sebagai bendahara sekolah.
“Kami tidak tahu siapa itu sosok RN, yang jelas dia bawaan kepala sekolah menjadi pegawai TU, selain bendahara tapi juga menjadi guru bahasa inggris,” ungkapnya.
Dan menurut beberapa orang tua yang ditemui awak media ketika sedang berkumpul dilingkungan sekolah dan minta nama mereka di rahasiakan menjelaskan, kepala sekolah yang baru ini telah membawa perubahan yang membuat orang tua kurang nyaman dengan membentuk Komite Sekolah baru, yang kebijakannya selalu berseberangan dengan orang tua/wali murid bahkan tidak sepaham dengan beberapa guru yang lain.
“Semua kebijakan kepala sekolah di sampaikan lewat komite, jadi komite ini sama halnya sebagai kepanjangan tangan kepala sekolah, kepala sekolah dan komite menjadi yang paling berkuasa di sekolah,” ungkap salah seorang ibu berjilbab digerbang sekolah pada awal pekan kemaren.
“Selain les belajar tambahan dan latihan Karate, kegiatan seperti pentas seni serta renang. Dan yang masih anyar adalah acara Study Tour dengan biaya sebesar 110 ribu rupiah per-murid. Yang dimana kegiatan ini menurut kami seharusnya direncanakan dengan matang tidak terkesan memaksakan dan terutama dengan biaya iuran yang memberatkan,” ujar orang tua murid lainnya kepada awak media
Matarantai yang diduga kejahatan masif yang dilakukan oknum pimpinan sekolah merupakan indikasilogis dibalik komite. Sedangkan pihak komite sekolah ketika ditanya perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan pengawasan serta larangan dewan pendidikan dan komite sekolah, menjawab tidak tahu terkait UU Komite pada, Kamis (26/11/2015)
Para orang tua murid berpatokan bahwa SD Negeri gratis tanpa pungutan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 pasal 181 tentang larangan Pendidik dan tenaga pengajar memungut biaya dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang larangan pungutan dan sumbangan untuk tingkat pendidikan dasar
Berdasarkan data yang telah dihimpun awak media Bekasi Post dalam beberapa acara mereka diharuskan bayar dan dengan terkesan dipaksakan. Salah seorang ibu yang anaknya sudah lulus juga menuturkan bahwa saat pengambilan raport mereka diwajibkan membayar iuran sebesar 100 ribu hingga 200 ribu rupiah.
“Dan anehnya kepala sekolah menyampaikan dan berpesan bahwa semua orang tua yang memberikan uang dalam pengambilan raport tersebut apabila sampai ada wartawan tahu dan menanyakan supaya menyampaikan kepada wartawan bahwa uang itu merupakan uang suka rela,” jelasnya.
Seragam sekolah yang harusnya 3 stel juga sampai saat ini ada orang tua /wali murid yang mengeluhkan belum mendapat semua seragam padahal sudah bayar penuh intinya banyak yang diduga tidak beres setelah di pegang kepala sekolah yang baru ini, jelas orang tua/wali murid yang lain.
Menurut beberapa orang tua/wali murid kepala sekolah ini juga sering sekali tidak kelihatan, kalaupun datang ke sekolah kadang siang baru datang. Di Sekolah juga ada seorang oknum guru (EY) yang diduga orang tua/wali murid kelihatan dekat sekali dengan kepala sekolah dan saat ini diketahui sebagai pengajar di kelas II b menurut pengakuannya
Kepala sekolah ketika awak media ingin konfirmasi selalu tidak ada ditempat. “Kepsek tidak ada bang, sedang keluar kantor,” ujar Endang salah seorang guru.
Kepala Sekolah seolah-olah sengaja menghindar. acara Study Tour yang mendadak dan terkesan dipaksakan, terpantau sejak 6 Nopember sekolah memberikan surat pada semua orang tua murid yang berisi pemberitahuan untuk menghadiri acara rapat musyawarah persiapan kegiatan study tour yang akan dilaksanakan paginya pada 7 Nopember 2015.
Kemudian di tanggal 9 november ada surat edaran yang berisi pemberitahuan bahwa pada 21 november 2015 akan diadakan acara study tour ke Museum Indonesia dan Museum Iptek TMII Jakarta untuk kelas 3 (a-b) sampai kelas 5 (a-b). Padahal jelas dalam Peraturan Walikota Bekasi, bahwa ruang lingkup Study Tour hanya teritory Jawa Barat.
Ironisnya, ada 9 orang pihak sekolah yang dibebaskan dari biaya atau ditanggung biayanya oleh semua murid sekolah, yaitu 6 orang guru, kepala sekolah dan wakil serta 1 guru pembimbing. Yang membuat orang tua/wali murid ada yang merasa keberatan, tapi rencana yang terkesan mendadak itu yang dipermasalahkan.
Saat ini adalah justru anak untuk lebih banyak fokus belajar bukan malah kegiatan luar, kegiatan keluar seharusnya setelah para siswa selesai semester, bukan malah sebaliknya.(Idham)





