13 Penipu SMS Dibekuk di Cianjur

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk sindikat penipuan via Short Message Service (SMS). Anggota sindikat penipuan ini berjumlah 13 orang ditangkap di dua tempat berbeda, pada Kamis (29/10/2015) di Cianjur, dan Sabtu (31/10/2015) di Bandung Barat, Jawa Barat.

“Mereka ini adalah sindikat penipuan melalui SMS yang sudah meresahkan masyarakat. Korban rata-rata kelas menengah ke bawah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti.

Modus operandi para pelaku yakni mengirim sms penipuan berupa hadiah dari bank atau mengirimkan nomor telepon sebelum meminta ditransfer. Setelah itu, korban pun akan dipandu untuk ke anjungan tunai mandiri (ATM) untuk mengirim sejumlah uang ke rekening pelaku.

“Setelah korban mau diajak ke ATM melalui telepon, dipandu ke ATM kemudian disuruh mencet atau di arahkan supaya transfer ke rekening yang diperintahkan oleh tersangka,” kata Krishna.

Sebelum mengirim, biasanya pelaku menanyakan terlebih dahulu saldo di rekening korban. Setelah itu, mereka akan menyuruh korban mengirim uang dengan angka seolah-olah pin hadiah.

“Minimal saldo yang ada di rekening calon korban Rp 500.000 kemdian disuruh menekan angka 0499757 kemudian kirim ke rekening tersangka,” katanya.

Dari dua tempat tersebut, polisi menyita setidaknya 18 ponsel berbagai merk, 17 buku rekening berbagai bank, 25 kartu ATM berbagai bank, 5 buah laptop,1 komputer, 56 modem, 3 dompet dan 1 kartu perdana.

Para tersangka tersebut yakni Zain (26), Ricky (33), Arip (33), Anwar (28), Ramli (41), Djaya (44),, Eko (37), Eeng (35), Tahudin (22), Hendra (24), Hajar (22), Haedar (28) dan Busmawan (34).(Sap/Min)

Share
Leave a comment