Sistem Uji SIM dan Penerbitan SIM

TRANSINDONESIA.CO – Disamping melakukan edukasi dan pembangunan sistem, juga membangun sistem uji SIM yang terdiri dari uji administrasi, program penyadaran, uji teori, uji simulator dan uji praktek.

SIM adalah bentuk legitimasi kompetensi. Yang menunjukan adanya :
1. Previlage atau hak istimewa yang diberikan oleh negara kepada seseorang yang telah lulus uji baik administrasi, teori, simulasi, dan paraktek.
2. Yang bersangkutan dianggap telah memiliki pengetahuan tentang hukum dan aturan serta peraturan perundang- undangan, kemanusiaan, teknis dasar kendaraan bermotor, memiliki ketrampilan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. 3. Memiliki kepekaan dan kepedulian akan keselamatan bagi dirinya maupun orang lain.

Uji SIM bertahap dari administrasi, uji teori, uji simulasi dan uji praktek, kesemuanya harus memenuhi standar kelulusan.

Demikian halnya untuk perpanjangan bisa secara cepat bagi yang tidak pernah melanggar maupun terlibat kecelakaan (laka).

Mereka layak diapresiasi. SIM sebagai legitimasi kompetensi wajib diadakan refreshing dan uji berkala untuk mengetahui tingkat kompetensinya dalam mengemudi. Karena mengemudikan KBM di jalan raya bisa menjadi korban atau pelaku yang merusak bahkan mematikan produktifitas.

Membangun sistem pembelajaran dan uji SIM merupakan bentuk implementasi UU, untuk membantu pemerintah dalam rangka :
1. Mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas,
2. Meningkatkan kualitas keselamatan,
3. Menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,
4. Membangun budaya tertib berlalu lintas,
5. Memberikan pelayanan Prima di bidang LLAJ.

Hal tersebut dimaknai sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab membangun kesadaran bahwa SDM adalah aset utama bangsa.

Sistem uji SIM ini berkaitan dengan sistem penerbitan SIM. Penerbitan SIM adalah proses ujian.

Dengan demikian SIM fungsinya adalah untuk : 1. Memberi jaminan legitimasi kompetensi, 2. Fungsi kontrol (berkaitan dengan penegakkan hukum), 3. Forensik kepolisian, 4. Pelayanan prima.

Dengan demikian, SIM bukan lagi dimohonkan melainkan ujian dan ujian berkaitan dengan pendidikan.
Produk SIM di dalam kartunya terdapat data-data yang mencakup: 1. Data pribadi, 2. Tingkat kecakapan pengemudi, 3. Data-data tindakan petugas polisi secara manual/ elektronik atas perilaku pengemudi.

Ini akan berkaitan dengan sanksi : denda, uji ulang, cabut sementara /cabut seumur hidup. Maka SIM berkaitan dengan sistem-sistem lain yang didasarkan pada Sistem database, sistem kontrol yang dapat difungsikan pada Penegakkan Hukum sebagai Akuntabilitas pengemudi.

Dalam proses penerbitan SIM selain sebagai legitimasi kompetensi juga merupakan bagian dari Single Identity Number (SIN), karena setiap warga masyarakat untuk menyelenggarakan hidup dan kehidupannya ini sangat berkaitan dengan dengan : 1 pemerintah, 2. Bank, 3. Polisi.

Sistem kontrol dan apresiasi maka untuk memperpanjang SIM ada beberapa kategori sebagai berikut: 1. Tanpa uji bila selama memegang/ masa kepemilikan SIM yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran (dapat dilakukan di mana saja),
2. Uji ulang karena yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran,
3. Cabut sementara jika yang bersangkutan penah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang membahayakan keselamatan (contohnya mabuk, melawan arus, menerobos lampu merah),
4. Cabut seumur hdup yaitu jika yang bersangkutan melakukan tabrak lari.***

[Brigadir Jenderal Polisi Chryshnanda Dwilaksana – Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri]

Share
Leave a comment