Manuver Purnawiran Pojokan Polri

Ilustrasi KPK vs Polri
Ilustrasi KPK vs Polri

TRANSINDONESIA,CO – Kepolisian RI diharapkan melakukan konsolidasi agar tetap solid dalam menghadapi aksi kriminalisasi yang dilancarkan oknum Komisi Pemberntaan Korupsi (KPK) terhadap calon pemimpinnya.

“Para purnawirawan Polri diharapkan dapat menjaga sikap dan tidak memperkeruh serta melemahkan mentalitas jajaran Polri pasca kriminalisasi oknum KPK,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam siaran persnya yang diterima Transindonesia,co di Jakarta, Selas   (27/1/2015).

Menurut Neta, pihaknya melihat adanya kebingungan dijajaran bawah Polri atas kriminalisasi KPK sudah bisa diatasi, sehingga soliditas dari daerah hingga ke pusat semakin terbangun.

“Hanya disayangkan, masih ada purnawirawan yang bermanuver hingga cenderung memojokkan institusi Polri. Padahal, manuver tersebut lebih dilatar belakangi dendam pribadi masa lalu,” kata Neta tanpa menyebut purnawiran yang dimaksudkannya.

Sementara, dua purnawiran yang lebih terlihat membela KPK daripada bekas institusinya yakni mantan Kapolri Jenderal (Purn) Pol Da’i Bachtiar dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Pol Oegroseno. Oegroseno yang tampak tegas saat aktif di Polri dan punya keinginan untuk menduduki jabatan di KPK setelah pensiun. Sedangkan Da’i Bachtiar yang bergabung di partai PDIP sejak pensiun mungkin sudah bukan rahasia lagi bahwa Da’i banyak berperan membantu partai besutan Megawati Soekarnoputri.

Karenanya, IPW berharap para purnawirawan maupun polisi yang aktif bisa merapatkan barisan untuk memperkuat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk mengatasi konflik Polri-KPK, Presiden Jokowi harus bersikap tegas dan senantiasa mengedepankan konstitusi. Artinya, ketika DPR sudah menyetujui Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, presiden harus melantiknya dan jangan bersikap ragu. Sehingga presiden tidak menjadi korban pemakzulan legislatif akibat dituduh melanggar konstitusi,” katanya.

Presiden kata Neta, perlu menyikapi aksi penolakan para pimpinan KPK atas mundurnya BW. Presiden harus mengeluarkan Keppres tentang pemunduran sementara BW. Presiden harus menunjukkan bahwa semua orang posisinya di depan hukum adalah sama.

Sebab, aksi penolakan para pimpinan KPK itu menunjukkan adanya persekongkolan elit-elit KPK untuk tidak mematuhi hukum dan sekaligus mengingkari UU KPK yang menjadi payung hukum bagi lembaga tsb. Sikap ini sangat disayangkan. Padahal UU KPK sudah menegaskan, setiap komisioner KPK yang ditetapkan menjadi tersangka harus mundur sementara dari lembaga itu.

“Sikap pembangkangan para pimpinan KPK itu menunjukkan semangat korsa yang berlebihan dan tidak pada tempatnya. Sikap ini menunjukkan bahwa para pimpinan KPK lebih mengedepankan sikap otoriter, arogan, semaunya, dan mau menang sendiri, seolah olah mereka tidak bisa tersentuh hukum,” kata Neta

Penolakan ini menjadi preseden buruk bagaimana mereka sebagai penegak hukum bisa dipercaya jika ternyata mereka tidak patuh hukum. Sikap ini seolah membuat mereka melegitimasi menjadi malaikat yang tidak punya kesalahan.

“Sikap ini akan sangat berbahaya bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Mereka akan menjadi diktator hukum atas nama pemberantasan korupsi. Untuk itu, presiden harus turun tangan mengeluarkan keppres tentang pemunduran sementara BW,” katanya.(sof)

Share
Leave a comment