Letkol Inf Kohir saat menjelaskan arti makna perjuangan.[Ist]
TRANSINDONESIA.CO – Pengedar uang palsu (Upal) di Papua Nugini dibekuk oleh petugas dari Satgas Pamtas Yonif 122/Tombak Sakti (TS) pada hari Senin 7 November 2016 sekitar pukul 13.30 WIT oleh Pasi Intel Satgas Yonif 122/TS Lettu Inf. Aris beserta anggotanya.
Tersangka, DFZ, 44, warga Batu Putih, Keluarahan Numbay, Jayapura Selatan berhasil dibekuk atas informasi dari masyarakat yang diterima langsung oleh pihak Satgas Pamtas Yonif 122/TS dimana akan ada transaksi upal di Pasar Skouw, pada Minggu 6 November 2016. Selanjutnya pihak Yonif 122/TS melaku penyamaran guna mengungkap pengedaran upal tersebut.
“Penangkapan tersangka, DFZ, berkat informasi dari masyarakat yang selanjutnya kami kembangkan info tersebut, dan saya perintahkan Pasi Intel beserta anggota untuk menyamar, dan melakukan penangkapan,” kata Letkol Inf. Kohir kepada Transindonesia.co, Selasa 8 November 2016.

Dikatakan Kohir, penangkapan tersebut saat tersangka melakukan transaksi dengan anggota Satgas, yang menyamar sebagai orang yang membutuhkan upal, yang akan diedarkan di warung depan pasar Skouw. Saat itu lah Pasi Intel langsung melakukan penangkapan. Saat penangkapan tidak ada perlawanan sama sekali dari tersangka. Menurut Pasi Intel Satgas Lettu Inf. Aris bahwa dirinya sempat kecewa karena isi tas yang dibawa tersangka tidak berisi uang Kina yang diduga palsu.
“Tersangka menyembunyikan uang yang diduga palsu pada kantong tas bagian dalam, dan paling bawah, sehingga tadi saya hampir saja tertipu oleh isi tas yang tidak berisi uang Kina tersebut. Lalu saya geledah lebih dalam, dan akhirnya saya menemukan uang Kina sebanyak enam ikat pecahan 20 Kina yang masih baru,” ungkap Lettu Aris.
Disamping uang Kina yang diduga palsu, petugas Pamtas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti uang pecahan 100 ribu rupiah asli sebanyak 20 lembar, 1 lembar uang dollar Singapura palsu, 1 lembar uang Vietnam Palsu, beberapa bendel berkas setoran Bank Mandiri, BCA dan BRI, 1 unit laptop merek Asus, Handphone, 1 unit Sepeda Motor dan beberapa dokumen penting lainnya yg diduga utk mengelabui para korbannya.
Pengakuan dari tersangka bahwa uang Kina yang dibawanya diperoleh dari salah satu toko uang kuno di Jakarta dengan cara dibeli dengan harga 1,5 juta rupiah. Rencananya uang Kina tersebut akan diedarkan di Papua khususnya perbatasan RI – PNG dengan cara ditukar dengan emas, dan Vanili dari PNG.
Selanjutnya tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya diserahkan ke Polsek Muaratami. Sebelumnya diperiksa oleh Seksi Intel Satgas Pamtas Yonif 122/TS, dan dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari pihak Satgas Pamtas Yonif 122/TS kepada Polsek Muaratami.[DED]






