Penutupan 7 Lokalisasi di Malang Dimajukan Lagi

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDOENSIA.CO – Penutupan tujuh lokalisasi secara serentak di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, dimajukan lagi dari jadwal sebelumnya pada 25 November menjadi 24 November 2014.

Kabag Kesra Pemkab Malang, Taufik Hidayat, Rabu (19/11/2014), mengemukakan penutupan ketujuh lokalisasi itu dimajukan lagi sehari menjadi 24 November.

“Kami terpaksa memajukan satu hari untuk menutup ketujuh lokalisasi itu karena Pak Bupati (Rendra Kresna) ada acara Bina Desa di Kecamatan Sumbermanjing Wetan pada 24-25 November 2014,” katanya.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan penutupan ketujuh lokalisasi itu akan dipusatkan di Lokalisasi Girun, Gondanglegi, Senin (24/11/2014) pagi oleh Bupati Malang yang didampingi Kapolres dan Dandim Kabupaten Malang.

Taufik menjelaskan, para pekerja seks komersial (PSK) yang telah mengikuti pelatihan keterampilan sebagai bekal setelah tidak lagi menjadi PSK akan diberi sertifikat serta bantuan peralatan kerja dari Pemkab Malang. Selain itu, juga diberikan kartu cerdas untuk memantau kesehatan mereka.

Jika setelah penutupan dan ternyata masih ada PSK yang secara diam-diam tetap beroperasi, tegasnya, menjadi tanggung jawab Muspika untuk melakukan penertiban. Oleh karena itu, lokalisasi yang sudah ditutup itu segera dialihfungsikan agar tidak tetap buka secara ilegal.

Ia mengakui sampai saat ini pihaknya belum mengetahui rencana alih fungsi tujuh lokalisasi yang bakal ditutup itu, kecuali Lokalisasi Girun, Gondanglegi yang akan menjadi fasilitas umum (fasum), dimana Pemrintah Desa setempat akan menyewa lahan eks lokalisasi itu dari PT KAI untuk kegiatan produktif.

Sementara enam lokalisasi lainnya yang juga ditutup itu merupakan aset pribadi pemilikwisma, seperti lokalisasi di Ngantang dan Kebobang (Wonosari). Data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang, disebutkan jumlah PSK di tujuh lokalisasi yang ditutup itu sebanyak 313 orang.

Tujuh lokalisasi yang bakal ditutup Bupati Malang Rendra Kresna tersebut adalah lokalisasi Suko di Kecamatan Sumberpucung, Slorok di Kecamatan Kromengan, Kebobang di Kecamatan Wonosari, Girun di Kecamatan Gondanglegi, Kalikudu di Kecamatan Pujon, Embong Miring di Kecamatan Ngantang, serta lokalisasi Sendangbiru di Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Setelah dilakukan penutupan, Dinsos Kabupaten Malang akan melakukan pendampingan selama tiga bulan, termasuk pengawasan agar mereka tidak kembali ke lokalisasi dan beroperasi kembali. Dinsos Kabupaten Malang juga sedang mengajukan bantuan dana sebesar Rp5 juta untuk setiap PSK penghuni tujuh lokalisasi itu ke Kemensos sebagai bekal membuka usaha.(ant/ats)

Share
Leave a comment