Anak Bawah Umur Korban Asusila di Jabar, Pelaku Ditangkap di Sumut

TRANSINDONESIA.co | Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, dan Polres Serdang Bedagai, membekuk seorang tersangka asusila terhadap anak melalui WhatsApp. Pelaku ditangkap di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), sedangkan korban merupakan warga Jawa Barat.

“Tersangka ditangkap pada Senin 29 April 2024 pukul 22.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Serdang Bedagai Sumatera Utara,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Bandung, Rabu (1/5/2024).

Dikatakannya, penangkapan pelaku kasus tindak pidana asusila dan perbuatan cabul terhadap anak tersebut merupakan kerjasama Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, Polres Serdang Bedagai dan Polda Jabar.

Jules mengatakan kronologi peristiwa tersebut bermula bulan Februari 2024, korban berkenalan dengan seseorang dengan nama akun “Call Me Oppa ????” pada aplikasi Game Mobile Legend. Selanjutnya korban korban dan tersangka menjalin komunikasi melalui aplikasi tersebut dan melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

“Pada bulan April 2024 tersangka sering meminta foto berupa bagian kemaluan korban dengan menggunakan pakaian ketat dan memakai celana dalam. Selain itu, tersangka juga mengirimkan foto dan video kemaluan yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada korban,” terang Jules.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 handphone merk Pocofone M4 Pro warna biru, 1 unit handphone merk Oppo A37f warna gold, 1  unit handphone merk Samsung M20 warna hitam dan 1  celana dalam merk ”Davitex Men’s Underwear” berwarna biru, milik tersangka.

Tersangka digelandang ke Polda Jabar dan kini dijebloskan ke balik jeruji, serta dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Pasal 27 Ayat (1) jounto dan/atau Pasal 29 jounto Pasal 45b dan/atau Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang R.I Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan/Atau Pasal 82 Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Jumlah korban sampai Saat ini 1 orang dan masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Jules. [arh]

Share
Leave a comment