2015, 25 Daerah Gelar Pilkada di Sumut

kursi wakapolriTRANSINDONESIA.CO  – Tahun 2015 merupakan puncak kesibukan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) karena ada 25 kabupaten/kota yang harus mengalami pergantian kepala daerah.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Nazir Salim Manik di Medan, Rabu (6/8/2014) mengatakan, berdasarakan pendataan yang dilakukan, sebanyak 13 kabupaten/kota akan melakukan pemungutan suara pada 2015 tersebut.

Ke-13 kabupaten/kota itu adalah Medan (berakhir Juli 2015), Binjai (berakhir Agustus 2015), Serdang Bedagai (berakhir 8 Agustus 2015), Tapanuli Selatan (berakhir 12 Agustus 2015), Asahan (berakhir 2015), Toba Samosir (berakhir 12 Agustus 2015), dan Sibolga (berakhir 26 Agustus 2015).

Kemudian, Pakpak Bharat (berakhir 26 Agustus 2015), Samosir (berakhir 13 September 2015), Humbang Hasundutan (berakhir 26 Agustus 2015), Pematang Siantar (berakhir 23 September 2015), Labuhan Batu (berakhir 19 Agustus 2015), dan Simalungun (berakhir 28 Oktober).

Sedangkan 12 kabupaten/kota lainnya sudah harus menjalankan tahapan pilkada pada 2015 sekalipun masa akhir jabatan kepala daerahnya beru terjadi pada 2016.

Ke-12 kabupaten/kota itu adalah Tebing Tinggi (berakhir 15 Agustus 2016), Mandailing Natal (berakhir 28 Juni 2016), Tanjung Balai (berakhir 2016), Labuhan Batu Selatan (berakhir 11 Februari 2016), Labuhan Batu Utara (berakhir 12 Februari 2016), dan Karo (berakhir 23 Maret 2016).

Kemudian, Nias Selatan (berakhir 12 April 2016), Nias (berakhir 9 Juni 2016), Gunung Sitolo (berakhir 13 April 2016), Nias Barat (berakhir 14 April 2016), Nias Utara (berakhir 12 April 2016), dan Tapanuli Tengah (berakhir 12 Agustus 2016).

“Karena itu, tidak salah jika 2015 disebut tahun puncak pelaksanaan pilkada di Sumut,” katanya.

Untuk memperlancar persiapan pilkada tersebut, kata dia, KPU Sumut mengharapkan 25 bupati dan wali kota di Sumut tersebut dapat menyiapkan anggaran pilkada.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 44/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada, diatur pembiayaan pilkada maksimal delapan bulan.

Dengan aturan tersebut, berarti dibutuhkan anggaran yang mencukupi dan perlu disiapkan sejak awal agar seluruh tahapan pilkada dapat dijalankan dengan maksimal.

Pihaknya sangat mengharapkan perhatian dari bupati dan wali kota di Sumut dalam penyediaan anggaran pilkada tersebut karena adanya indikasi pemahaman yang kurang seragam.

Ia mencontohkan kesiapan Pemkot Medan dalam mengalokasikan anggaran melalui Perubahan APBD 2014 untuk menyukseskan tahapan pilkada di Kota Medan yang akan berlangsung pada 2015.

“Namun ada juga daerah yang belum menyiapkannya padahal pilkadanya hampir bersamaan,” kata Nazir.(ant/don)

Share
Leave a comment