Tambang Newmont Nusa Tenggara.(ist)
TRANSINDONESIA.CO – Unjuk rasa menentang sikap PT Newmont Nusa Tenggara yang memilih mengajukan gugatan ke arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia, dinilai oleh para aktivis di Kota Mataram sebagai tindakan yang menginjak harga diri bangsa.
“Apa yang dilakukan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dengan mengajukan pemerintah Indonesia ke sidang arbitrase internasional benar-benar sudah menginjak harga diri bangsa,” kata Lahmuddin, koodinator umum aksi unjuk rasa di depan Kantor PT NTT di Jalan Sriwijaya Kota Mataram, Senin (7/7/2014).
Unjuk rasa tersebut digelar belasan aktivis di Kota Mataram yang tergabung dalam Koalisi Persatuan Rakyat Nusa Tenggara Barat.
Menurutnya, sejak Undang-Undang Minerba Nomor 4/2009 mulai diberlakukan awal tahun 2014, PT NTT sebagai salah satu perusahaan yang juga berkewajiban menjalankan undang-undang tersebut, justru tanpa tahu malu melakukan upaya perlawanan terhadap perintah undang-undang.
Padahal, kata Lahmuddin, perusahaan asal Amerika Serikat ini, sudah banyak mengeksploitasi kekayaan alam yang dimiliki Indonesia. Berbagai upaya ditempuh perusahaan ini untuk merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mulai dengan menolak membangun smelter, menyatakan diri dalam keadaan “force majeure” yang disertai dengan pengurangan buruh secara anarkis. Bahkan, sampai melakukan upaya adu domba buruh yang bekerja di perusahaan tersebut, dengan cara memobilisasi buruh melakukan perlawanan terhadap negaranya untuk menolak diberlakukan undang-undang tersebut.
Puncak dari upaya PT NNT dalam merongrong kedaulatan negara adalah dengan menggugat pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional.
“Sungguh suatu tindakan yang sangat tidak menghargai kedaulatan suatu bangsa, padahal saat ini masih berlangsung upaya negosiasi untuk menyelesaikan persoalan larangan ekspor bahan mentah tersebut,”ujar Lahmuddin.
Sementara itu, aktivis lainnya Ahmad Rifai menegaskan meminta pemerintah Indonesia segera “mengusir” PT NNT keluar dari NKRI.
Karena baginya Undang-Undang Minerba nomor 4/2009 yang salah satu poin utamanya melarang perusahaan tambang untuk melakukan ekspor barang mentah sebelum dilakukan pemurnian, dimaksudkan bahwa setiap perusahaan yang bergerak di sektor tambang mineral dan batu bara harus membangun smelter, sudah merupakan langkah tepat dan harus di dukung seluruh masyarakat Indonesia.
“Mengapa kebijakan itu diterapkan, karena situasi ini menjawab persoalan pengelolaan kekayaan alam kita yang selama ini begitu massif dikeruk untuk kepentingan perusahaan asing. Oleh sebab itu, semestinya Newmont tunduk dan taat terhadap undang-undang yang berlaku di negara kita, bukan melawan dengan cara-cara seperti itu,”tegas Ahmad Rifai.
Untuk itu, pihaknya yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Nusa Tenggara Barat terdiri dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Serikat Tani Nasional (STN), Partai Rakyat Demokratik (PRD), Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi (LARD), mengutuk tindakan tidak tahu malu PT NNT yang menggugat pemerintah RI di pengadilan arbitrase internasional.
“Kami mengajak seluruh rakyat NTB melawan upaya PT NNT merongrong kedaulatan NKRI, termasuk mengajak pemerintah untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan untuk mengelola sumber daya alam di Indonesia,” katanya.
Setelah menyampaikan orasinya, para aktivis ini pun kemudian membubarkan diri dengan tertib disertai pengawalan aparat kepolisian dari Polres Mataram, tanpa ditemui satu pun oleh manajemen PT NTT.(ant/sun)






