Menang Gugatan, Film ‘Soekarno’ Kembali Tayang

film-soekarnoFilm Soekarno

 

TRANSINDONESIA.CO – Polemik mengenai film Soekarno garapan sutradara Hanung Bramantyo akhirnya diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Juli 2014. PN Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Rahmawati Soekarno Putri selaku ketua Pembina Yayasan Pendidikan Soekarno.

Dala jumpa pers, kemaren, David Abraham selaku pengacara  Multivision Plus (MVP) menjelaskan bahwa Rahma sebelumnya meminta pengadilan untuk memerintahkan tergugat MVP dan Hanung untuk menghentikan kegiatan-kegiatan baik berupa produksi Soekarno ataupun judul lainnya yg menceritakan tokoh Soekarno.

Dengan putusan PN Jakarta Pusat itu, kata David, film Soekarno masih dapat beredar dan tayang sampai saat ini. “Memang yang diajukan ada tiga gugatan. Satu gugatan pelanggaran Haki. Kedua gugatan yang kami bahas sekarang dan tiga permohonan penghentian sementara yang berkaitan adanya adegan Bung Karno dipukul,” jelas David.

Permohonan ketiga, imbuhnya, sudah ditolak pengadilan. “Dari penyitaan master multi oleh pengadilan niaga tidak terbukti adegan itu. Jadi itu ditolak,” lanjutnya.

Dengan adanya putusan tersebut maka pihak PT Tripar Multivision Plus dapat mengedarkan, menayangkan, dan mempromosikan kembali film Soekarno. Bahkan rencananya pada 14 Agustus mendatang film Soekarno akan kembali tayang dalam extended version atau edisi panjang. “Itu untuk merayakan kemerdekaan RI,” ungkap David.

Hanung menambahkan, dalam versi ini akan ada adegan-adegan yang lebih lengkap. “Kami akan memberikan scene-scene yang kurang. Nah sekarang kami akan mengeluarkan versi panjangnya. Yang diplomasi-diplomasi dibuang. Di sini lebih panjang dan lebih lengkap,” kata Hanung.(vv/sof)

Share
Leave a comment