Mantan Direktur RSU ZA Aceh Tresangka Korupsi Rp15,3 M

korupsi terminal haji

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh berinisial TM sebagai tersangka korupsi senilai Rp15,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi melalui Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah di Banda Aceh, mengatakan, TM ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan alat kesehatan berupa CT Scan dan Kardiologi.

“Total pengadaan alat kesehatan ini sebesar Rp39 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh atau APBA 2008. Dari jumlah tersebut, dugaan kerugian negara mencapai Rp15,3 miliar,” ungkap Amir Hamzah, Rabu (2/7/2014).

Selain TM, kata dia, kejaksaan juga menetapkan mantan Kepala Subbidang Penyusunan Program RSUZA Banda Aceh berinisial TBE sebagai tersangka kasus yang sama.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Juli 2014. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” sebut Amir Hamzah.

Dugaan korupsi ini, sebut dia, berawal dari pengadaan alat kesehatan CT Scan dengan anggaran Rp16,7 miliar lebih di rumah sakit milik Pemerintah Aceh tahun anggaran 2008. Pengadaan itu dimenangi CV Mutiara Indah Permai.

Tersangka TBE selaku Kepala Subbidang Penyusunan Program RSUZA pada saat itu mengarahkan pengadaan CT Scan untuk merek Siemens dengan dukungan PT Beta Medical, selaku distributor merek tersebut.

Namun, sebut dia, dalam pelaksanaannya, pengadaan tersebut dilaksanakan PT Siemens Indonesia, bukan pemenang tender. Dan hal ini atas sepengetahuan tersangka TM selaku Direktur RSUZA pada saat itu.

Begitu juga dengan pengadaan Kardiologi pada tahun anggaran yang sama. Pengadaan tersebut dimenangkan PT Kimia Farma Cabang Medan. Pengadaan alat kesehatan itu juga diarahkan untuk merek GE dengan nilai Rp22,3 miliar.

Namun, lanjut dia, dalam pelaksanaannya, pengadaan alat medis tersebut dikerjakan PT General Elektrik Indonesia dengan sepengetahuan tersangka TM.

Tindakan ini jelas melanggar Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kata Amir Hamzah.

“Untuk kasus pengadaan CT Scan ini, negara dirugikan sekitar Rp7,4 miliar. Sedangkan pengadaan Kardiologi, kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar. Jadi, total kerugian negara mencapai Rp15,3 miliar,” kata dia.

Amir Hamzah menyebutkan TM dan TBE akan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini dan berupaya menuntaskan kasus korupsi ini secepatnya.

“Saya belum mendapat jadwal pemeriksaan kedua tersangka. Kapan waktu pemeriksaan, nanti akan disampaikan. Sedangkan saksi, sudah beberapa orang yang dimintai keterangannya,” kata Amir.(ant/jal)

Share
Leave a comment