Banggalah untuk Tertib Berlalu Lintas

TRANSINDONESIA.CO – Akhir akhir ini viral pengemudi angkutan umum yang menyenggol petugas polisi lalu lintas yang memerintahkan berhenti hingga petugas itu jatuh tersungkur. Kejadian ini sangat membahayakan dan menunjukkan betapa rendah kesadaran dan tanggung jawab berlalu lintas. Dalam negara hukum ketertiban berlalu lintas merupakan salah satu yang wajib ditegakkan. Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan dan refleksi budaya bangsa. Bisa dibayangkan kalau para penggunanya semaunya apalagi ugal ugalan. Ini sangat memalukan karena mencerminkan betapa rendah dan buruknya pendidikan berkeselamatan. Selain itu juga menunjukkan sikap dan sifat yang tidak bertanggung jawab.

Berlalu lintas di jalan raya memerlukan suatu standar yang mencakup; 1. Kesehatan 2. Pengetahuan 3. Ketrampilan 4. Sopan santun 5. Keselamatan 6. Keamanan 7. Kepekaan dan kepedulian akan keselamatan bagi diri kita maupun orang lain 8. Kepatuhan terhadap aturan peraturan maupun kepada petugas.

Mengapa standar tersebut diperlukan? Karena mengoperasionalkan kendaraan di jalan raya dalam berlalu lintas dapat menghambat, merusak bahkan mematikan produktivitas diri kita maupun orang lain.

Perilaku melanggar hukum dengan sengaja, melawan petugas ini sangat memalukan dan berdampak buruk bagi citra dalam tertib berlalu lintas. Apalagi dengan sengaja menabrak dan melarikan diri. Ada lagi yang saat diperiksa petugas memaksa membawa motornya kabur, ada yang sengaja menabrak petugas, ada yang mengkonsumsi narkoba atau minuman keras dan berkendara ugal ugalan, menerobos lampu merah, kebut kebutan, melawan arus, menerobos jalur khusus, tidak menggunakan helm, mengangkut barang over load. Bahkan ada yang sengaja merekonstruksi kendaraannya sehingga over dimensinya.

Banyak hal yang memalukan namun dianggap hal biasa bahkan ada saja yang membelanya. Entah dengan alasan ekonomi untuk makan dsb seolah hukum dilecehkan dengan pembenaran. Memang ada juga yang bermain atau oknum petugas yang main main dalam lalu lintas.

Semua ini harus disadari, bahwa hal ini sangat memalukan. Dampaknya luas dan kontra produktif. Ini perlu ditangani bersama bahwa penegakkan hukum yang dilakukan oleh kepolisian adalah cara untuk mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.

Polisi menegakkan hukum untuk; 1. Mencegah agar tidak terjadi kecelakaan maupun kemacetan atau masalah-masalah lalu lintas lainnya 2. Melayani melindungi dan mengayomi pengguna jalan lainya yang terganggu atau menjadi korban adanya pelanggaran lalu lintas. 3. Mewujudkan budaya tertib berlalu lintas 4. Adanya kepastian 5. Edukasi

Hukum ikon peradaban dan lalu lintas juga merupakan refleksi budaya bangsa. Membangun ketertiban berlalu lintas memerlukan adanya:
1. literasi untuk merubah budaya tertib berlalu lintas.
2. Membangun sistem melalui IT for road safety
3. Membangun sistem pendidikan sekolah mengemudi (sdc/ safety driving centre)
4. Sistem uji sim yang berbasis pada pengetahuan ketrampilan etika berlalu lintas dalam teori, simulasi maupun praktek
5. Meningkatkan sistem uji sim sebagai implementasi pemberian legitimasi kompetensi
6. Membangun penegakkan hukum yang berbasis elektronik
7. Menerapkan program Trafgic Attitude Record (TAR) dan de merit point system untuk perpanjangan sim yang dikategorikan: tanpa uji, uji ulang, cabut sementara dan cabut seumur hidup

Apa yang dilakukan pengemudi angkutan umum yang menabrak petugas polisi, pelanggar yang dengan sengaja melawan hukum atau melawan petugas merupakan perusakan keteraturan sosial. Tatkala dibiarkan akan selalu ada pembenaran bahkan sikap masa bodoh terhadap keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Melanggar lalu lintas melawan petugas dan berlalu lintas semaunya selain mempermalukan diri sendiri karena selain tidak bertanggung jawab juga merusak peradaban karena tidak peduli terhadap kemanusiaan atau manusia sebagai aset utama bangsa.

Jakarta 2 Pebruari 2021

Brigadir Jenderal Polisi Chrysnanda Dwilaksana [Direktur Keselamatan dan Keamanan Korlantas Polri]

Share
Leave a comment