WN Estonia, Damtri Gaskov dengan barang bukti aksi kejahatannya membobol ATM modus skimming dibekuk Resmob Polda Bali, Selasa (23/6/2020). [TRANSINDONESIA.CO/Istimewa]
TRANSINDONESIA.CO – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap warga negara asing (WNA) Estonia, Dmitri Gaskov (35) atas kasus transnational crime dengan membobol ATM dengan modus operandi ilegal akses (skimming).
“Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali telah berhasil ungkap kasus transnational crime modus operandi mengambil uang nasabah bank dengan menggunakan kartu putih (skimming),” Kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, Selasa (23/6/2020).
Pelaku melakukan aksinya di salah satu mesin ATM di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar. Pelaku ditangkap kemarin, saat terpergok oleh polisi keluar masuk mesin ATM dengan lagak yang mencurigakan.
“Saat anggota Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melaksanakan patroli atensi Kring Serse melintas di Jalan Tenku Umar Barat, melihat seorang orang asing dengan gerak-gerik mencurigakan keluar masuk mesin ATM salah satu bank. Pada saat itu tim Resmob melihat Pelaku menarik uang pada mesin ATM menggunakan kartu putih atau kartu palsu. Selanjutnya, tim Resmob mengamankan pelaku tersebut,” kata Rahmawan.
Pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali di mesin ATM seputaran Denpasar. Sementara itu, uang sebesar Rp2 juta hasil skimming diamankan oleh petugas kepolisian dan juga 48 kartu palsu yang digunakan untuk mengambil uang di dalam mesin ATM.
“Dari Interogasi awal pelaku mengakui telah melakukan pengambilan uang beberapa kali di mesin ATM yang ada di seputaran kota Denpasar menggunakan kartu ATM palsu,” katanya. [kie]






