Polisi Amankan Angota DPRD dan TNI yang Main Judi Ketangkasan

Judi KetangkasanAlat judi ketangkasan

 

TRANSINDONESIA, Kupang  :  Tim Mabes Polri dan Polres Kupang Kota menggerebek judi ketangkasan terbesar PT TSI 88 di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis (23/1/2014) malam.

Polisi berhasil mengamankan 17 orang karyawan dan 23 orang warga serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang dan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang tertangkap tangan sedang asik bermain judi ketangkasan.

Hasil penyelidikan Polisi akhirnya menetapkan 13 orang tersangka. Mantan anggota TNI AD dan mantan Kepala Keamanan PT TSI, Theni Tade, mengatakan, Sabtu (25/1/2014), bahwa perusahaan tempat dia dulu bekerja sebagai kepala keamanan itu memang adalah permainan judi ketangkasan dan telah mendapat izin keramaian dari Dir Intel Polda NTT.

“Saya keluar dari perusahaan itu karena tempat usaha tersebut merupakan permainan judi, yang jelas perusahaan itu mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya dengan menyetel mesin judi royal hanya menguntungkan PT TSI dan merugikan masyarakat Kota Kupang dan NTT,” kata Theni.

“Saya tidak mau menjerumuskan masyarakat Kota Kupang ke dalam perbuatan kejahatan yang melawan hukum dan agama dengan menguntungkan pihak perusahaan,” lanjutnya.

Menurutnya, pihak Polda NTT dan Wali Kota Kupang serta DPRD Kota Kupang harus ikut bertanggung jawab dalam permainan judi di Kota Kupang dan sekitarnya.

Wali kota Kupang mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang nomor 8 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan. Hal itu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota nomor 13 tahun 2013 tentang tata cara penyelenggaraan usaha Hiburan yang dipertanyakan keberadaan Perda oleh tokoh agama di NTT.

“Wali Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang dalam pembahasan Perda tersebut tidak melibatkan perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan LSM di daerah ini sehingga seakan-akan dipaksakan untuk menguntungkan pihak tertentu,” jelasnya.

Empat tempat usaha permainan judi ketangkasan itu mendapat izin keramaian resmi dari Polda NTT. Jika Kapolda mengatakan izin itu palsu, katanya, itu adalah pembohongan publik karena ternyata izin tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Intel Polda NTT sehingga yang jelas Polda NTT telah mengetahui.

“Masyarakat mengetahui izin itu. Saya juga mempertanyakan mengapa Polisi tidak menangkap pimpinan perusahaan TSI yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai TSK dan daftar pencarian orang (DPO). Pimpinan perusahaan berkeliaran di Kota Kupang, malah polisi membiarkan serta izin keramaian yang sudah habis masa berlakunya malah diperpanjang. Hal tersebut Polda NTT harus ikut bertanggung jawab,” jelasnya.

Wali Kota Kupang, Jonas Salean, mengatakan Pemkot Kupang Kota akan duduk bersama bersama pihak kepolisian untuk mengevaluasi perda tersebut. Jika ada penyalahgunaan perda dan ijin harus ditertipkan dan itu tugas Kepolisian.

“Pemerintah bukan berbuat sesuatu di luar aturan. Judi itu tugas Kepolisian. Kalau disuruh tutup, Perda harus dicabut dulu. Jika empat tempat usaha itu terbukti melakukan tindakan pidana angkut semua. Jangan hanya satu tempat usaha saja. Sebab Direktur Intel Polda NTT juga mengeluarkan izin keramaian untuk alat ketangkasan yang lain,” kata Wali Kota Kupang, pada saat acara penyerahan bantuan sumur bor kepada warga di Kelurahan Alak Kota Kupang.

“Pemkot Kupang Kota mengeluarkan izin itu untuk permainan ketangkasan dan hiburan rakyat. bukan permainan judi ketangkasan. Karena terbukti permainan ketangkasan dijadikan judi maka semua tempat usaha ketangkasan itu segera ditutup,” kata Jonas.

Penggerebekan judi yang menggemparkan warga Kota Kupangini dipimpin oleh Tim dari Mabes Polri yaitu Kasubdit Bareskrim Kombes Pol Agung Yudo Wibowo bersama Kapolres Kupang Kota AKBP Tito Basuki, Wakapolres Kupang Kota, Kompol Yulian Perdana.

Selama ini Pemkot Kupang Kota selalu menyangkal tidak ada judi di Kota Kupang. Lokasi perjudian ketangkasan yang digerebek itu diresmikan Walikota Kupang Jonas Salean dan dihadiri Ketua DPRD Kota Kupang Tellend Daud pada pertengahan Agustus 2013 lalu.

Informasi yang dihimpun SP di tempat kejadian perkara, beberapa warga yang ditangkap berlatar belakang pengusaha dan pengacara, anggota DPRD Kota Kupang, anggota TNI AD.

Penggerebekan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pihak keamanan perusahan itu. Permainan ketangkasan bernuansa judi ini telah meresahkan masyarakat karena sudah merambah sampai di sekolah-sekolah, pasar dan rumah-rumah warga di Kota Kupang.(sp/rif)

 

Share
Leave a comment