Polda Bali Tindak 3051 Pelanggar Disiplin Protokol Kesehatan

TRANSINDONESIA.CO – Polda Bali menindak 3.051 pelanggar di sembilan Kabupaten/Kota dalam Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Sebanyak 244 orang diantaranya dikenai denda Rp100 ribu.

“Petugas menindak 3.051 pelanggar, dengan rincian 355 orang diberi sanksi fisik, 1.698 orang mendapat teguran lisan, 283 orang mendapat teguran tertulis, 317 orang diberi sanksi kerja sosial di fasilitas umum, 244 pelanggar mendapat sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu per orang dan 138 orang mendapat sanksi tunda pelayanan administrasi,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi dalam keterangan tertulisnya,  Sabtu (19/9/2020).

Menurut Syamsi data 3.051 pelanggar protokol kesehatan tersebut terhitung dari 7 sampai 18 September 2020. Operasi Yustisi ini melibatkan 7.745 personel gabungan terdiri Polri, TNI, Satpol PP, Dinkes dan Dishub. Kata dia untuk Polda Bali telah mengerahkan sebanyak 3.793 personel termasuk jajaran Polres.

“Petugas Operasi Yustisi menemukan ribuan pelanggar ketika menyasar lokasi razia di pasar tradisional, pasar modern, komplek pertokoan, komplek pemukiman, obyek wisata, jalan raya, terminal, bandara, pelabuhan dan tempat ibadah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Syamsi menjelaskan bahwa Operasi Yustisi ini digelar untuk mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020, Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali). Hal ini bertujuan untuk mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan.

Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 163/Wira Satya, Mayor Arm Ida Bagus Putu Diana Sukertia menjelaskan pendisiplinan masyarakat yang melibatkan peran TNI sudah ditindaklanjuti sejak dikeluarkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yang mengamanahkan kepada TNI-Polri untuk menertibkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.

“Pastinya pendekatan secara persuasif dan humanis tetap dikedepankan sebelum menjatuhkan sanksi ataupun denda, dengan harapan kita mengajak masyarakat semakin menyadari bahwa COVID-19 sampai saat ini masih menjadi pandemi yang membutuhkan penanganan dalam mencegah penularan untuk tidak semakin meluas dan memutus mata rantainya,” jelas Kapenrem.

Kapenrem menambahkan bahwa tugas TNI juga mendukung apa yang menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja sebagai institusi yang memiliki kewenangan apabila mendapatkan terjadinya pelanggaran terhadap penerapan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tersebut.[rel/oki]

Share
Leave a comment