Kejati Sumut Akan Tahan Ketua DPRD Nisel

transpenjara

TRANSINDONESIA, Medan : Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sumatera Utara  segera melakukan penahanan Ketua DPRD Nias Selatan (Nisel), Effendy alias Seng Hian, bila berkas dugaan korupsi pembangunan rumah dinas Bupati Nisel dan pembebasan tanah fiktif tahun 2007-2010 senilai Rp4,4 miliar telah cukup bukti.

Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Nursim mengatakan,  sampai saat ini  masih menunggu hasil audit oleh BPKP Perwakilan Sumut.

“Kita harap Januari ini hasil audit dugaan korupsi itu diserahkan ke kita. Setelah itu, tersangka akan diperiksa. Kalau buktinya udah cukup, akan dilakukan penahanan. BPKP menyampaikan bulan November lalu, tim mereka sudah selesai, tapi sekarang tinggal menunggu hasil akhirnya saja,” katanya.

Menurut Nursim, pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara itu telah selesai. Dimana penyidik tinggal memeriksa tersangka Seng Hian.

“Bobot setiap perkara itu beda, ada persentasenya. Penahanan itu cuma tehnis kok, jadi tinggal memeriksa tersangka karena sejumlah saksi sudah diperiksa semua,” ujarnya.(sur)

Share
Leave a comment