Kejati Sumut Periksa Kepala Bappeda Sibolga

transkorup
TRANSINDONESIA, Medan : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan memeriksa saksi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sibolga, Edi Johan Lubis, terkait dugaan korupsi pengadaan tanah rumah susun sederhana sewa seluas 7.171 meter persegi senilai Rp 5,3 miliar tahun anggaran 2012.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara , Chandra Purnama di Medan, kemaren,  mengatakan, saksi Edi Johan akan diperiksa Kamis (9/1/2014) di salah satu ruangan institusi hukum tersebut.

Saksi Edi Johan, menurut dia, diperiksa  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara , atas dua orang tersangka, yakni JES, Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Sibolga tahun 2012 dan AL, penjual tanah.

Chandra menambahkan , “Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sumatera utara menetapkan JES dan AL sebagai tersangka, Jumat (15/11), karena diduga bekerja sama melakukan penggelembungan harga nilai pembelian tanah di Jalan Merpati, Kecamatan Sibolga Selatan.(don/sur)

Share
Leave a comment