Kasus Korupsi Bank Mandiri, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka

TRANSINDONESIA.CO – Sampai saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan oknum Bank Mandiri (Persero) sebagai tersangka kredit macet PT Central Stell Indonesia sebesar Rp350 miliar.

Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan kasus itu, Boyamin Saiman, menyatakan dirinya tidak puas karena Kejagung belum menetapkan tersangka dari oknum Bank Mandiri Comercial Banking Mandiri Surakarta.

“Bahkan belum menyentuh bos besar dari perkara ini dengan inisial WJP/RS patut diduga adalah aktor intelektual, sekaligus penikmat paling besar uang kucuran pinjaman dari Bank Mandiri itu,” katanya Boyamin Saiman, di Jakarta, Rabu 29 Maret 2017 malam.

Gedung Kejaksaan Agung.[DOK]
Ia juga menduga sebagian besar dana yang dicairkan itu tidak masuk PT CSI, justru dipakai untuk kepentingan pribadi pemegang saham beserta perusahaan lain milik pemegang saham.

Share
Leave a comment