KPK Pastikan Proses Penahanan Lukas Enembe Tak Akan Diistimewakan

TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada perlakuan istimewa dalam proses penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE). Meski demikian, kondisi kesehatan LE terus akan diperhatikan oleh tim dokter KPK.

“Saya kira tentang kesehatan LE kami perhatikan betul proses-proses bagaimana kesehariannya, dan keadaan LE sebagaimana tahanan lain. Namun tidak kami istimewakan,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).

Dia memastikan, setiap tahanan mendapatkan perlakuan yang sama. Termasuk mereka yang memiliki riwayat penyakit, akan diperlakukan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Kami memastikan proses penanganan kesehatan. Tentu saja sesuai dengan mekansime ketentuan yang ada di rutan KPK,” jelasnya.

Sebelumnya, tim dari LE melaporkan KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Setidaknya ada tiga laporan yang masuk ke Komnas HAM terkait penanganan terhadap LE.

Ali Fikri mengatakan Komnas HAM sudah mendatangi KPK terkait pelaporan ini. KPK, lanjutnya, juga telah menjelaskan kepada Komnas HAM terkait tuduhan abai dengan kesehatan Lukas.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara, termasuk juga memerhatikan hak-hak dari tersangka. Senin (kemarin) kunjungan keluarga, ada yang datang berkunjung dan ditemui tersangka LE,” kata Ali.

“Artinya LE sehat dan mampu menemui keluarganya. Karena tempat bertemu pihak keluarga dan tersangka bukan di kamarnya, tetapi di ruang publik,” kata Ali, menambahkan.

Ali menyebut tim lembaga antirasuah memahami bahwa LE memiliki riwayat penyakit. Oleh karena itu, kondisi kesehatan LE pun terus dipantau oleh tim dokter dari KPK.

Namun, dia mematikan LE saat ini dalam keadaan sehat dan siap menjalani masa penahanan. “Adanya keluhan dan lain-lain kami sampaikan bahwa tidak ada keluhan,” ucapnya.

“Kami juga berkoordinasi dengan Komnas HAM, kami menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah, kami patuhi aturan-aturan penyidikan yang kami lakukan. Kami pastikan itu tidak melanggar aturan hukum dalam menangani LE,” ujarnya.[rri]

Share
Leave a comment