Kejari Denpasar Musnahkan Narkoba Senilai Rp85,3 M

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan 403 barang bukti kejahatan senilai Rp85,3 miliar lebih, karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrak di Denpasar, Rabu (23/12/2015).

“Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dalam satu tahun terakhir (Januari-Desember 2015),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Bali, Imanuel Zebua, di sela-sela pemusnahan.

Ia menyebutkan beberapa barang yang dimusnahkan itu antara lain 56.643,55 gram ganja senilai Rp453,2 juta, 1,97 gram Hassish senilai Rp2,36 juta, 613,77 gram ditambah 862 butir ekstasi senilai Rp153,4 juta, 339,03 gram kokain senilai Rp678,06 juta.

Pemusnahan barang bukti narkoba.(Dok)
Pemusnahan barang bukti narkoba.(Dok)

Kemudian, 46.471,8 gram sabu-sabu senilai Rp84 miliar, 73,06 gram heroin senilai Rp73 juta, 2.228 gram obat-obatan dan jamu tradisional ilegal senilai Rp4,5 juta, 30 liter minuman keras (arak) senilai Rp600 ribu.

Selain itu, memusnahkan 28 botol spirit senilai Rp2,8 juta dan 12 botol wine atau anggur senilai Rp1,2 juta yang sudah dimusnahkan Kejari Denpasar.

“Barang bukti yang dimusnahkan dalam perkaranya ini sudah inkrak agar menghindari penyalahgunaan wewenang dari anggota kami,” katanya Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung menambahkan, semua barang bukti ini semua dari perkara pidum yang sudah diputus dalam persidangan Tahun 2015.

“Untuk tahun depan ada barang bukti yang sudah inkrak juga akan kami musnahkan,” ujar Ketut Maha Agung.(Ant/Oki)

Share
Leave a comment