Tiga Bos Partai Besar “Terlibat” Kasus e-KTP

TRANSINDONESIA.CO – Partai Demokrat, Partai Golkar dan PDI Perjuangan jelas disebut, dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Irene Putri. Ketiga Parpol ini dinyatakan kebagian aliran dana korupsi KTP elektronik yang dikucurkan terdakwa Irman dan Sugiharto mantan pentinggi di Dukcapil Kemendagri hingga ditaksir merugikan negara senilai Rp2,3 trilyun rupiah, sebagaimana terungkap di persidangan PN Tipikor Jakarta, yang mulai digelar Kamis 9 Maret 2017.

Ihwal konsekuensi hukum disebut-sebutnya Partai Demokrat dan Golkar menerima aliran dana sebesar Rp150 miliar dan PDIP Rp80 miliar dalam dakwaan JPU tersebut, memungkinkan bagi KPK untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan para penanggung jawab parpol tersebut di Pengadilan Tipikor.

Praktisi hukum Rd.Yudi Anton Rimandani, advokat dari kantor hukum JKariem & Partner, misalnya memberikan komentar bahwa jika di dalam surat dakwaan JPU menyebut sejumlah parpol menerima aliran dana, tentu saja karena mereka memiliki alasan dan bukti.

Ilustrasi
Share
Leave a comment