Perkuat Sinergi Menteri Bintang Puspayoga Tandatangan MoU dengan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah

TRANSINDONESIA.co | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati (Bintang Puspayoga) menandatangani Nota Kesepahaman dengan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah. Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan bersamaan dengan acara Tasyakur Milad 106 ‘Aisyiyah diharapkan dapat terus meningkatkan sinergi penguatan kapasitas perempuan, ketahanan keluarga, dan perlindungan anak.

“’Aisyiyah merupakan salah satu kanal kepemimpinan perempuan yang besar sehingga dapat menjadi kekuatan untuk bersama-sama memperjuangkan perubahan. Selain perjuangan untuk peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak, perjuangan dalam mencegah berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, juga perjuangan penerimaan laki-laki yang berada di bawah kepemimpinan perempuan,” tutur Menteri PPPA dalam acara Tasyakur/Resepsi Milad ‘Aisyiyah ke 106 Tahun, Jumat 19 Mei 2023.

Menteri PPPA menegaskan dalam menyelesaikan berbagai persoalan perempuan dan anak, Kemen PPPA menjalankan 5 (lima) isu prioritas arahan Presiden, diantaranya: (1) Peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan yang berperspektif gender; (2) Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan anak; (3) Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak; (4) Penurunan pekerja anak; dan (5) Pencegahan perkawinan anak.

Dalam upaya mempercepat kelima arahan Presiden tersebut, KemenPPPA berupaya me-mainstreaming-kan isu gender dan hak anak, membawa pembangunan PPPA hingga ke ranah desa dan kelurahan melalui program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA dan KRPPA). Untuk menjangkau masyarakat di ranah akar rumput, KemenPPPA juga aktif menjalin sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga pemerintah yang memiliki program pembangunan berbasis desa,  dan lembaga masyarakat, salah satunya melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan ‘Aisyiyah.

“Aisyiyah memiliki kekuatan yang luar biasa karena tidak hanya ada di pusat, namun ada juga di daerah, di kabupaten/kota, bahkan ada sampai tingkat ranting, yakni di tingkat desa/kelurahan,” tutur Menteri PPPA.

Menteri PPPA berharap nota kesepahaman yang ditandatangani dapat menjadi pedoman bagi KemenPPPA dan ‘Aisyiyah untuk bergerak bersama dan berkolaborasi. Lebih lanjut, melalui penandatanganan nota kesepahaman tersebut dapat mendorong kerja nyata untuk mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hingga ke akar rumput, dan memberikan manfaat bagi banyak perempuan dan anak.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah, Salmah Orbayinah menyampaikan ‘Aisyiyah berupaya meneguhkan dan mendorong kepemimpinan perempuan untuk membangun peradaban bangsa secara kolektif. Aisyiyah bersama pemerintah turut membantu menyelesaikan beragam permasalahan perempuan, anak, dan keluarga yang didukung oleh para pemimpin perempuan yang kuat, amanah, berintegritas, dan bersolidaritas tinggi.

Melanjutkan hal itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan tiga dimensi pencerahan dalam Muhammadiyah yang juga diaplikasikan terhadap pergerakan perempuan, diantaranya; membebaskan perempuan dari struktur dan budaya yang membelenggu dan mendiskriminasi perempuan; memberdayakan perempuan; dan memajukan perempuan.

“Banyak tempat-tempat terpelosok dimana kader-kader Aisyiyah Muhammadiyah mengabdi untuk bangsa. Di situlah penghargaan agar kita yang ada di pusat tidak terlena dengan segala kemudahan yang kita peroleh. Justru kemudahan itu kita jadikan energi untuk mengubah keadaan terus menerus dengan memberdayakan kaum perempuan, memberdayakan umat dan rakyat agar mereka menjadi rakyat yang termuliakan dan dimuliakan, baik dalam sistem, budaya, dan relasi sosial sehingga perempuan sebagaimana laki-laki punya posisi dan peran yang sama, yakni sebagai khalifah di muka bumi,” tutup Haedar.

Ruang lingkup nota kesepahaman, yakni : (1) penguatan kapasitas perempuan untuk masyarakat berkeadaban melalui pendidikan politik, pendidikan kepemimpinan yang berperspektif Islam dan gender, penguatan budaya demokrasi dan anti korupsi; (2) penguatan ketahanan keluarga melalui kewirausahaan, pencegahan kekerasan terhadap perempuan, ketangguhan terhadap perubahan iklim dan bencana; (3) perlindungan anak melalui pencegahan perkawinan anak, pencegahan kekerasan terhadap anak, pengasuhan berbasis hak anak, dan perlindungan anak berbasis budaya; (4) pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan penguatan kapasitas perempuan, ketahanan keluarga, dan perlindungan anak; dan (5) penyediaan dan pertukaran pengetahuan, data dan informasi berkaitan dengan penguatan kapasitas perempuan, ketahanan keluarga, dan perlindungan anak. [rls]

Share
Leave a comment