Perwakilan Rakyat Papua Akan di Terima SBY di Istana Bogor

Masyarakat PapuaAktivitas Masyarakat Papua

 

TRANSINDONESIA, Jakarta : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didampingi Wakil Presiden Boediono bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II akan menerima perwakilan rakyat Papua di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada pagi ini pukul 11.00 WIB, untuk membicarakan sejulah hal.

Perwakilan rakyat Papua yang akan bertemu SBY adalah Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe, Gubernur Provinsi Papua Barat,  Abraham Octavianus Atururi, Ketua DPRD Provinsi Papua, Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, Ketua Majelis Rakyat Papua, dan para bupati dari kedua provinsi itu.

“Bapak Presiden akan menerima dan berdialog dengan pimpinan Papua dan Papua Barat, MRP, Ketua DPRD, dan Bupati/Walikota. Ada juga Rektor perguruan tinggi dan sejumlah guru besar. Saya tidak bisa menjelaskan topik pembahasan dalam pertemuan itu. Kita tunggu saja,”  katak Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Jakarta, Selasa (28/1/2014).

MRP beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya sekitar sepertiga dari total anggota MRP. Keanggotaan dan jumlah anggota MRP ditetapkan berdasarkan Perdasus.

Masa keanggotaan MRP adalah lima tahun. Pelantikan anggota MRP dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri. MRP mempunyai tugas dan wewenang yaitu, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan DPRP.

Selain itu, MRP juga memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rancangan Perdasus yang diajukan DPRP dan Gubernur.

Seperti diberitakan, Pemerintah memberikan status Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua melalui Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843).

UU Nomor 21/2001 yang terdiri atas 79 pasal mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus.

Selain hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU itu, Provinsi Papua masih tetap menggunakan UU tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia.(ivd/bs/met)

Share
Leave a comment