Skip to content
24 Juli 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Juli
  • 24
  • MK Tolak Uji UU Cipta Kerja yang Diajukan Pengemudi Ojol

MK Tolak Uji UU Cipta Kerja yang Diajukan Pengemudi Ojol

transindonesia.co 24 Juli 2026 3 minutes read 0 comments
Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Transindonesia.co /Dokumentasi

TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Achmad Safi’ (Pemohon I) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring (online) dan Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute (Pemohon II), sepanjang pengujian Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) tidak dapat diterima. Demikian Amar Putusan Nomor 68/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Kamis (23/7/2026)

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arsul Sani, menjabarkan bahwa norma Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999 pada hakikatnya memuat ketentuan yang mengatur salah satu bentuk larangan pencantuman klausula baku dalam hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen secara umum. Artinya, ruang lingkup pengaturan norma a quo bersifat umum dan diberlakukan bagi seluruh hubungan hukum di bidang perdagangan barang dan/atau jasa, tanpa ditujukan secara khusus untuk mengatur sektor atau jenis transaksi tertentu, in casu jasa telekomunikasi.

“Oleh karena itu, apabila Mahkamah memaknai norma a quo sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, yaitu dengan memasukkan secara eksplisit praktik penghapusan sisa kuota internet prabayar ke dalam rumusan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999, pemaknaan demikian justru berpotensi mempersempit cakupan norma yang semula berlaku secara umum menjadi hanya berorientasi pada untuk memberikan perlindungan atas konsumen pengguna jasa telekomunikasi,” jelas Arsul.

Selain itu, pengaturan mengenai penyediaan layanan pilihan jasa telekomunikasi layanan atas sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi telah ditempatkan dalam ranah pengaturan norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah menegaskan, apabila keberlakuan norma Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999 dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon, fungsi perlindungan hukum kepada konsumen secara umum terhadap setiap bentuk klausula baku yang bertentangan dengan prinsip keadilan, keseimbangan, dan itikad baik justru menjadi mempersempit sehingga membatasi jangkauan keberlakuan norma Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999.

Dengan demikian, dalil para Pemohon yang dilekatkan pada sisa kuota internet prabayar melalui pengujian konstitusonalitas norma Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999 menjadi tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Terlebih, secara substansial perlindungan yang sesungguhnya diinginkan oleh para Pemohon telah tertampung dalam substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon yang menyatakan norma Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arsul.

Sebelumnya, para Pemohon menyebutkan Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon menyebutkan norma yang diuji tidak secara tegas, eksplisit, dan limitatif melarang pelaku usaha untuk mencantumkan klausula baku yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk “menghapuskan” secara sepihak hak konsumen atas “seluruh maupun sisa manfaat dari barang dan/atau jasa” yang telah dibeli dan dibayar lunas, terlebih pada barang dan/atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk kuota internet. Dalam hal ini, pelaku usaha memiliki keleluasaan untuk menetapkan klausula baku berupa pembatasan masa berlaku kuota internet. Sementara penghapusan manfaat yang telah dibayarkan konsumen terjadi tanpa kompensasi dan tanpa mekanisme perlindungan hukum yang memadai. [sda]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Wasekjen DPP AMPI Leriadi: Pleno IX Cacat Administrasi dan Batal Demi Hukum

Trans Stories

Robi Anugerah Marpaung
2 minutes read

Wasekjen DPP AMPI Leriadi: Pleno IX Cacat Administrasi dan Batal Demi Hukum

transindonesia.co 24 Juli 2026 0
All Indonesia
9 minutes read

All Indonesia: Dari Aplikasi Kedatangan Menjadi Wajah Pertama Negara

transindonesia.co 22 Juli 2026 0
Hadhy Priyono
7 minutes read

ANOMALI HUKUM di KASUS FEBRIE

transindonesia.co 21 Juli 2026 0

TransIndonesia

Gedung Mahkamah Konstitusi
3 minutes read

MK Tolak Uji UU Cipta Kerja yang Diajukan Pengemudi Ojol

transindonesia.co 24 Juli 2026 0
Robi Anugerah Marpaung
2 minutes read

Wasekjen DPP AMPI Leriadi: Pleno IX Cacat Administrasi dan Batal Demi Hukum

transindonesia.co 24 Juli 2026 0
Kepala BGN Sudaryono
2 minutes read

Sudaryono Tegaskan Zero Tolerance Korupsi Badan Gizi Nasional

transindonesia.co 22 Juli 2026 0
All Indonesia
9 minutes read

All Indonesia: Dari Aplikasi Kedatangan Menjadi Wajah Pertama Negara

transindonesia.co 22 Juli 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.