Ketua MPR RI Ahmad Muzani hadiri peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Ahad (27/9/2026). Transindonesia.co / Ist
TRANSINDONESIA.co | BANDUNG – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) memastikan tidak akan terburu-buru atau mengambil keputusan secara gegabah terkait wacana perumusan maupun perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang belakangan ini mengemuka dalam ruang publik.
“Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar tersebut karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa,” kata Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Ahad (27/9/2026).
MPR memilih fokus mendengarkan serta menyerap seluruh gagasan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Langkah ini diambil karena perubahan konstitusi bukan sekadar menambah atau mengubah pasal, melainkan berdampak luas pada sistem pemerintahan, hubungan antarlembaga negara, hingga tata kelola kehidupan berbangsa.
“Sekarang pemikiran-pemikiran itu mulai muncul, apakah setelah 25 tahun Undang-Undang Dasar 1945 kita lahirkan perlu ada revisi atau penambahan dalam konstitusi kita,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Muzani mengingatkan kembali perjalanan sejarah amendemen UUD 1945 pada kurun waktu 1999–2002 yang penuh dengan dinamika dan perdebatan panjang antaranggota MPR demi menemukan titik temu bagi masa depan bangsa.
“Mereka bukan sekadar tokoh yang melahirkan pasal demi pasal perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka adalah orang-orang yang memperdebatkan kepentingan satu sama lain, memperdebatkan ide-ide besar, dan akhirnya berhasil menemukan titik temu,” ujar Muzani.
Refleksi sejarah tersebut dinilai amat krusial agar publik memahami bahwa amendemen sebelumnya telah melahirkan berbagai penguatan sistem, seperti penegasan Indonesia sebagai negara hukum, pembatasan masa jabatan presiden, hingga perluasan jaminan hak asasi manusia.
“Dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 juga ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum kita harus menjunjung hukum sebagai sebuah cara untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan,” kata Muzani.
Selain itu, perubahan konstitusi di masa lalu juga mengubah sistem pemilihan presiden menjadi langsung oleh rakyat, yang memungkinkan masyarakat menagih janji politik terkait isu-isu riil seperti pertanian, pendidikan, dan infrastruktur.
“Perdebatan para pendiri bangsa, BPUPKI, PPKI, termasuk Konstituante, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan karena itu adalah bagian dari praktik ketatanegaraan kita,” ujarnya
Melalui penerbitan buku risalah dan rekam jejak ketatanegaraan ini, MPR berharap dinamika perdebatan masa lalu dapat dipelajari secara utuh sehingga setiap wacana perubahan konstitusi ke depan selalu berlandaskan pada penguatan demokrasi dan negara hukum.
“Kesimpulannya, kita telah menuju pada jalan yang benar dalam menjalankan Negara Republik Indonesia,” kata Muzani. [yug]



