Wartawan merekam ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA via CNNI)
TRANSINDONESIA.co | JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencopot lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kelima pejabat yang dibebastugaskan sementara tersebut adalah Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum Lapas.
Langkah tegas ini diambil sebagai buntut dari temuan kluster rumah dan fasilitas mewah oleh Ombudsman yang sempat dihalangi petugas saat melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026).
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Pol. Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Cibinong, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026).
Kalapas Wisnu Hani Putranto sendiri diketahui telah menjabat sejak tahun 2023 dan sempat menerima penghargaan atas kontribusi pembinaan warga binaan dari Menteri Agus Andrianto pada April 2025.
“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” ujar Rudi.
Langkah investigatif lanjutan kini dijalankan dengan menerjunkan tim gabungan dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara langsung ke lokasi. Tim bertugas mencocokkan kondisi riil di lapangan dengan temuan hasil pengawasan Ombudsman RI guna penjatuhan sanksi kualifikasi disiplin maupun kode etik.
“Semua yang ditemukan oleh Ombudsman, minuman keras, tempat yang diduga sebagai simulator golf, tempat fitness, foto, barang-barang lain kulkas, itu yang menjadi objek buat kami untuk memeriksa, di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah,” kata Rudi.
“Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini,” tambahnya.
Penonaktifan jajaran struktural tersebut menyusul kedatangan langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Internal Khusus Aris Marsudiyanto ke Lapas Cibinong di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jumat (25/9/2026). Kedatangan pimpinan kementerian ini bertujuan memverifikasi peruntukan bangunan yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan narapidana.
“Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain,” kata Agus.
Menteri Agus menegaskan bahwa kementerian pada dasarnya telah memenuhi kebutuhan serta fasilitas pendukung operasional, mulai dari bahan makanan warga binaan hingga pengelolaan kantin koperasi dan wartel yang diserahkan pengaturannya kepada Kalapas. Pemenuhan fasilitas resmi ini bertujuan utama untuk membendung potensi terjadinya praktik penyimpangan oleh para oknum petugas di lapangan.
“Tentunya ini adalah upaya kami untuk menghindari petugas ini melakukan penyimpangan-penyimpangan,” ucap Agus.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini menjadikan temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong ini sebagai momentum pembenahan secara menyeluruh. Evaluasi serta penertiban serupa dipastikan akan diberlakukan di lembaga pemasyarakatan lainnya.
“Oleh karena itu, ini adalah kesempatan kami yang sangat baik untuk melakukan penertiban di lapas-lapas yang mungkin memang harus ditertibkan,” tutur Agus. [ism]




