Ilustrasi - Denny Indrayana vs KPU: Menguji Pintu Masuk Kekuasaan.
TRANSINDONESIA.co | JAKARTA – Pemilu menentukan siapa yang memperoleh mandat rakyat. Namun, sebelum suara dihitung, ada pertanyaan yang harus dijawab: apakah setiap calon masuk ke gelanggang melalui pemeriksaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan? Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Syarat Pendidikan dan Beban Pembuktian
Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mereka mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA atau sekolah lain yang sederajat. Perdebatan bertumpu pada makna “tamat”, dokumen yang membuktikannya, serta cara KPU memeriksa dokumen itu.
Denny mempersoalkan penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan dan mempertanyakan dasar penerbitan serta verifikasinya. Menurut para pemohon, surat itu perlu diuji bersama dokumen pendidikan yang melandasinya.
Batasnya harus jelas. Keraguan terhadap dokumen merupakan alasan untuk meminta penjelasan, tetapi belum membuktikan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat. Kesimpulan hukum memerlukan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak.
KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen pencalonan pada 2023, lalu menyatakan persyaratan Gibran terpenuhi. Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab mencakup dokumen apa yang diperiksa, bagaimana surat penyetaraan dinilai, dan dasar hukum apa yang digunakan KPU untuk mengambil keputusan.
Verifikasi Harus Dapat Ditelusuri
Dalam kajian electoral integrity, kualitas pemilu dinilai sepanjang prosesnya, termasuk pada tahap pencalonan. Toby S. James dan Holly Ann Garnett menekankan pentingnya ukuran demokratis dan bukti empiris dalam menilai integritas pemilu. Dengan kerangka ini, keputusan administratif yang penting perlu ditopang oleh catatan pemeriksaan yang dapat diuji.
Pernyataan “sudah diverifikasi” adalah kesimpulan. Penyelenggara juga perlu mampu menunjukkan jalan menuju kesimpulan tersebut: aturan yang dipakai, dokumen yang diterima, pemeriksaan yang dilakukan, serta alasan dokumen itu dinilai memenuhi syarat. Standar seperti ini berlaku sama bagi setiap calon.
Apakah Pengawasan Bawaslu Memadai?
Denny menyatakan Bawaslu tidak memperoleh akses yang cukup terhadap dokumen pencalonan. Dalam sidang 23 September 2026, Bawaslu menerangkan bahwa akun pengawasannya tidak dapat digunakan untuk mengakses data dan dokumen dalam sistem informasi pencalonan presiden dan wakil presiden.
Bawaslu juga menyatakan tidak terdapat laporan ataupun temuan mengenai syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024. Kedua keterangan itu harus dibaca bersama. Tidak adanya laporan relevan bagi penyelesaian sengketa. Kendala akses, pada saat yang sama, menimbulkan pertanyaan tentang kemampuan pengawas memeriksa berkas secara mandiri.
Kendala tersebut tidak otomatis membuktikan keputusan KPU salah. Namun, pengawasan yang efektif membutuhkan akses yang cukup dan pembagian tanggung jawab yang jelas. Laporan International IDEA dan Electoral Integrity Project pada 2025 juga menempatkan mutu administrasi pemilu dan kepercayaan publik sebagai persoalan penting bagi penyelenggara pemilihan.
Menelusuri Asal-usul Aturan
Denny turut menyoroti ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pembuktian pendidikan calon yang bersekolah di luar negeri. Dalam persidangan, hakim menanyakan apakah ketentuan serupa telah ada pada pemilu sebelumnya. Ketua KPU menjawab belum.
Aturan baru tidak otomatis merupakan aturan yang keliru atau dibuat untuk seseorang. Akan tetapi, riwayat pembentukannya layak dijelaskan: kapan rumusan itu disusun, apa alasan kebijakannya, dan bagaimana pembahasannya berlangsung. Risalah resmi dapat membantu publik menilai apakah ketentuan tersebut dirancang sebagai aturan yang berlaku umum.
Dugaan para pemohon tentang tindakan yang terstruktur, sistematis, dan terencana juga harus diuji secara ketat. Tuduhan seberat itu membutuhkan bukti yang sepadan. Kedekatan waktu antara penyusunan aturan dan suatu pencalonan saja tidak cukup untuk membuktikan maksud pembentuk aturan.
Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum
Perkara ini menghadapi rintangan hukum acara. KPU menyatakan permohonan diajukan setelah tenggat perselisihan hasil, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang disyaratkan, dan persoalan pencalonan termasuk sengketa proses. Denny menjelaskan bahwa dokumen yang mendasari keberatannya baru diperoleh kemudian melalui proses keterbukaan informasi.
MK harus menilai kedua sisi itu secara cermat. Pemeriksaan dalil dapat membantu menjawab pertanyaan publik, tetapi batas kewenangan dan tenggat juga melindungi kepastian hasil pemilu. Terlebih, permohonan diajukan setelah pejabat terpilih dilantik. Persoalan pertama bagi Mahkamah ialah apakah hukum acara memberi ruang untuk memeriksa dan mengabulkan permintaan tersebut.
Para pemohon meminta pembatalan pencalonan dan pelantikan Gibran, lalu pengisian jabatan wakil presiden melalui mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Itu adalah tuntutan pemohon, bukan akibat otomatis dari adanya sengketa dokumen. MK perlu terlebih dahulu menentukan apakah permohonan dapat diterima, apa yang terbukti, dan akibat hukum apa yang dapat dijatuhkan.
Pelajaran bagi Penyelenggara Pemilu
Sebagai mantan penyelenggara pemilu, saya melihat pelajaran yang melampaui perkara ini. Setiap keputusan bahwa calon memenuhi syarat semestinya dapat dijelaskan melalui dasar aturan, dokumen pendukung, catatan verifikasi, dan pengawasan yang bekerja. Semakin penting jabatan yang diperebutkan, semakin tinggi pula tuntutan agar proses pencalonannya dapat diuji.
MK akan memutus perkara menurut hukum. Apa pun putusannya, pertanyaan tentang jejak verifikasi KPU, akses pengawasan Bawaslu, dan keterbukaan pembentukan aturan tetap layak dijawab. Mandat rakyat memperoleh pijakan yang kuat ketika suara dihitung dengan benar dan syarat memasuki kontestasi diperiksa secara cermat, terbuka, serta setara.
Oleh Abdullah Rasyid
Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN
Mahasiswa Hukum Univ. Krisnadwipayana
Komisioner KPUD Jambi 2003–2008





