Skip to content
30 September 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Juli
  • 24
  • Polisi Tangkap Dua Pelaku TPPO Modus ART Turki, Korban Dieksploitasi Tanpa Upah di Libya

Polisi Tangkap Dua Pelaku TPPO Modus ART Turki, Korban Dieksploitasi Tanpa Upah di Libya

transindonesia.co 24 Juli 2026 3 minutes read
Kasus TPPO

Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok lowongan kerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ke Turki dan menggelar sejumlah barang bukti saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026). Transindonesia co / Ismail

TRANSINDONESIA.co, JAKARTA — Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok lowongan kerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ke Turki, di mana para korban justru diselundupkan dan dieksploitasi secara kejam di Libya tanpa upah layak.

“Polda Metro Jaya bersama kementerian terkait dan BP3MI melakukan pendalaman, kemudian melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperdagangkan warga negara Indonesia ke luar negeri secara ilegal,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konprensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026).

Perkara yang dilaporkan pada 3 Juli 2026 ini terbongkar berkat kecerdikan penyidik yang mendalami informasi keberadaan WNI korban TPPO, hingga akhirnya meringkus dua tersangka berinisial R alias I sebagai pengendali perekrutan dan DY sebagai fasilitator keberangkatan.

“Tersangka mengiming-imingi korban bekerja sebagai ART di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan. Untuk menarik minat, keluarga korban juga diberikan uang awal sekitar Rp2,5 juta sampai Rp3 juta,” jelas Kombes Iman terkait modus operandi para pelaku.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan setibanya di luar negeri, rute keberangkatan yang diurus mulai dari tes kesehatan, paspor, visa, penampungan, hingga pengantaran ke Bandara Soekarno-Hatta itu sengaja dialihkan ke Libya untuk menjerumuskan para korban ke dalam jeratan eksploitasi berat.

“Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan BP3MI, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk memberikan dukungan dalam pemenuhan hak-hak warga negara Indonesia yang menjadi korban,” tegas Budi Hermanto.

Selama berada di Libya, para korban mengalami penderitaan luar biasa mulai dari tidak menerima upah, mendapat kekerasan dan ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, hingga dipaksa bekerja tanpa waktu istirahat yang layak.

“Kami akan terus mendalami jaringan ini. Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia,” sambung Kombes Iman menegaskan bahwa pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk meringkus pihak lain yang terlibat.

Kepala BP3MI Kombes Pol Singgih Hermawan memberikan apresiasi Polda Metro Jaya atas terbongkarnya perbuatan biadab tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam mengungkap perkara ini. BP3MI siap berkoordinasi untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan,” ujar Singgih.

Sebagai penutup, pihaknya turut mengingatkan masyarakat luas agar tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja ke luar negeri yang instan dan menjanjikan gaji besar di luar prosedur resmi.

“Kami mengingatkan masyarakat agar menempuh jalur resmi apabila ingin bekerja ke luar negeri. Pastikan informasi, dokumen, dan penempatan kerja dilakukan secara prosedural agar terhindar dari praktik perdagangan orang,” pungkas Kombes Singgih. [mil]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: AJI Desak Prabowo Minta Maaf Soal Sebut Wartawan Londo Ireng
Next: PANDANGAN DPRD JAWA BARAT TERKAIT PENANGANAN KEJAHATAN BEGAL

Trans Stories

Lapas Cibinong Dibongkar

Kemenimipas Tindak Tegas Pelanggaran Berat, Bangunan Mewah Lapas Cibinong Dibongkar

transindonesia.co 30 September 2026
Tembakan Massal di Kedai Minuman Afrika Selatan

Tembakan Massal di Kedai Minuman Afrika Selatan Sedikitnya 27 Orang Tewas

transindonesia.co 29 September 2026
KRL diseruduk KA Argo Bromo

KNKT Rilis Investigasi Akhir Penyebab Tabrakan Maut Kereta di Bekasi Timur

transindonesia.co 29 September 2026

TransIndonesia

hutan Bromo terbakar

Jepang Resmi Akhiri Misi Pemadaman Kebakaran Hutan di Kalimantan

transindonesia.co 30 September 2026
Lapas Cibinong Dibongkar

Kemenimipas Tindak Tegas Pelanggaran Berat, Bangunan Mewah Lapas Cibinong Dibongkar

transindonesia.co 30 September 2026
hari sumpah pemuda

Refleksi Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2028: Berdamai dengan Perbedaan, Bersatu untuk Indonesia

transindonesia.co 30 September 2026
Tembakan Massal di Kedai Minuman Afrika Selatan

Tembakan Massal di Kedai Minuman Afrika Selatan Sedikitnya 27 Orang Tewas

transindonesia.co 29 September 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.