Ahok: Pengadilan, Demo dan Banjir Jakarta
TRANSINDONESIA.CO – Pagi hari ini, hujan tarus turun, seperti pagi hari pada hari sebelumnya, dan sebelumnya lagi. Rencana saya hendak keluar rumah untuk suatu urusan terpaksa saya batalkan, karena perasaan saya Jakarta akan banjir.
Ternyata benar, di televisi kita melihat berita dimana-mana banjir. Ada 54 titik Banjir di Jakarta, belum lagi di Tanggerang dan Bekasi. Disela-sela berita banjir, disiarkan berita demo 212 jilid 2, oleh Ormas Islam yang jumlahnya ribuan, ke Senayan Gedung DPR menuntut Ahok di non-aktifkan karena sudah melanggar UU 23/2014, pasal 83 ayat 1,2,dan3. disela-sela berita tersebut juga diliput berita Ahok disidangkan oleh Pengadilan Jakarta Utara, sidang ke 11, karena Ahok didakwa melakukan penistaan agama Islam dengan “mempermainkan” surat Al-Maidah ayat 51.
Hari ini berarti, tiga issu besar diperankan oleh satu orang yang bernama Ahok, yang saat ini baru beberapa hari menjabat kembali sebagai Gubernur DKI setelah beberapa bulan non aktif karena mencalonkan diri dalam Pilkada DKI. Hasilnya Ahok mendapat 43% suara dan harus main lagi diputaran kedua karena tidak mencapai 51% suara.
Banjir, Demo dan Pengadilan
Jakarta banjir, sebenarnya bukan suatu yang luar biasa, apalagi dimusin hujan dengan curah yang tinggi. Jakarta jadi “LUAR BIASA” kalau tidak banjir dalam situasi musim hujan sperti sekarang ini. Sama dengan “LUAR BIASANYA” jika Jakarta tidak macet setiap hari kecuali lebaran. Karena sejarah banjirnya Jakarta merupakan cerita panjang, dan bersambung. Persoalannya sangat kompleks, mulai dari kali yang semakin menyempit, waduk yang mengecil, berkurang tanah resapan, dan bentuk tanah Jakarta yang landai dan datar, dan menjadi penampungan lewatnya air dari Puncak – Bogor sebelum sampai kelaut.
Karena itu persoalan banjir tidak akan dapat diselesaikan oleh Gubernur walaupun sampai dua periode, karena akan membutuhkan waktu yang mungkin lebih dari 25 tahun menurut para ahli (planologi).