KPK Cekal Mantan Wali Kota Tegal

pejabat penerima ipod lapor kpk

 

TRANSINDONESIA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait tukar guling tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dengan swasta tahun anggaran 2012.

“Terkait dengan penyidikan dugaan perkara pelaksanaan tukar guling tanah di Pemkot Tegal, dengan tersangka IJ dan SJ (Syaeful Jamil Direktur CV Tri Daya Pratama), KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi atas nama Ikmal Jaya,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Johan mengatakan, cegah bepergian ke luar negeri juga diterapkan kepada Syaeful Jamil dan pihak swasta bernama Rudyanto.

Cegah, kata Johan berlaku mulai 16 April 2014 hingga enam bulan ke depan.

Pekan lalu, KPK menetapkan mantan Wali Kota Tegal periode 2008-2013 Ikmal Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tukar guling tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dengan swasta tahun anggaran 2012.

“Penyidik menyimpulkan telah menemukan dua alat bukti yang kemudian menetapkan IJ, mantan Wali Kota Tegal sebagai tersangka,” kata Johan.

Johan menjelaskan Ikmal diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain Ikmal, KPK juga menjerat pihak swasta, yaitu Syaeful Jamil Direktur CV Tri Daya Pratama. Tri dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Johan menerangkan terdapat mark up harga terkait tukar guling tersebut.

“Dari perhitungan sementara tukar guling tanah Pemkot Tegal, negara merugi Rp8 miliar,” kata Johan.

Pemerintah Kota Tegal diduga telah menukar tanahnya di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman dengan total luas tanah 59.133 meter persegi dengan tanah pihak ketiga yang berlokasi di areal Bokongsemar dengan luas 142.056 meter persegi.

Pihak ketiga diduga telah melakukan penaksiran harga tanah milik pemerintah kota Tegal, di bawah harga pasaran.(fer)

Share
Leave a comment